Connect with us

Batam

Bertambah Satu Orang Buron Kejati Bali Ditangkap di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68884088
Tim Intelijen Kejagung RI bersama Tim Kejari Batam menangkap lagi satu orang DPO Kejati Bali dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejari Batam menangkap lagi satu orang DPO Kejaksaan Tinggi Bali dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi mengatakan, Asral (54) berhasil diamankan di Perumahan Citra Indah, Blok C1 No.03, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
“Pria dengan nama lengkap Asral berusia 54 tahun ini, merupakan suami dari Tri Endang Astuti (48) terpidana kasus pemalsuan surat pada proses jual beli sebuah Villa senilaiRp 38 miliar yang terlebih dahulu diamankan pada hari Jum’at (8/1/2021),” ungkap Fauzi.
Dijelaskan Fauzi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu.
“Terpidana telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar rupiah,” ungkap Fauzi.
Saat ini terpidana telah di bawa ke Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung RI dan atas perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending