Batam
Bertambah Satu Orang Buron Kejati Bali Ditangkap di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejari Batam menangkap lagi satu orang DPO Kejaksaan Tinggi Bali dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi mengatakan, Asral (54) berhasil diamankan di Perumahan Citra Indah, Blok C1 No.03, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
“Pria dengan nama lengkap Asral berusia 54 tahun ini, merupakan suami dari Tri Endang Astuti (48) terpidana kasus pemalsuan surat pada proses jual beli sebuah Villa senilaiRp 38 miliar yang terlebih dahulu diamankan pada hari Jum’at (8/1/2021),” ungkap Fauzi.
Dijelaskan Fauzi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu.
“Terpidana telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 miliar rupiah,” ungkap Fauzi.
Saat ini terpidana telah di bawa ke Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung RI dan atas perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam3 hari ago
Ribuan Relawan ASLI dan SAYANG Konsolidasi Jelang Pilkada 2024