Connect with us

Batam

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 1.175,89 Gram

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70484448

Batam, KABARBATAM.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1.175,89 gram dari enam tersangka jaringan sindikat Narkotika diwilayah Kepulauan Riau, pemusnahan berlangsung di kantor BNNP Kepri, Rabu (11/3/2020).
Kepala Bidang Penindakkan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, pemusnahan pada hari ini berdasarkan lima laporan kasus dari enam tersangka peredaran gelap jaringan sindikat Narkotika wilayah Kepulauan Riau.
“Pada hari Jum’at (20/12/2019) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di cargo Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Bea dan Cukai telah mengamankan satu buah paket ekspedisi TIKI yang diketahui berisi Sabu seberat bruto 305 gram,” ujarnya.
Kemudian, Pada hari Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Batu Ampar petugas Bea dan Cukai telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial Z (32 th WNI) dan M (37 th WNI) yang terbukti membawa dua bungkus plastik bening berisikan Sabu seberat bruto 194 gram yang disimpan di dalam sepatu merk Converse warna merah.
“Bedasarkan keterangan saudara Z dan M, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap saudara D (35 th WNI) di sebuah salon di daerah Batam. Menurut keterangan Z dan M, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik S (DPO) yang berada di Malaysia,” ungkap Arif.
Lanjut, Arif Bastari menyampaikan, pada hari Minggu (02/2/2020), sekitar pukul 12.45 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan dua orang laki-laki WNA dengan inisial N (26) dan L (35), yang terbukti membawa Sabu seberat bruto 364 gram yang disembunyikan didalam dubur.
“Pada hari Rabu (12/2/2020), sekitar pukul 11.50 WIB di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point Nomor B 07 Batam Center, X-Ray petugas bea dan Cukai berhasil mendeteksi adanya narkotika jenis sabu bruto 203 gram disebuah paket kiriman,” tuturnya.
Dan yang terakhir, Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 08.45 WIB di Pelabuhan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan seorang laki-laki calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan tujuan Surabaya dengan inisial F (35 th WNI), terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 303 gram.
Menurut keterangan F dirinya melakukan pengantaran sabu milik saudara A (DPO) yang diambil dari seorang teman yang tidak diketahui namanya dibawah tower, dekat masjid Sukajadi Batam didalam kantong plastik hitam di bawah triplek.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Tok)

Advertisement

Trending