Batam
Bongkar Penimbunan Solar di Batam, Satu Orang Pelangsir Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan satu orang pria Tigor Hutapea (47) warga Sagulung, Kota Batam sebagai supir mobil pelangsiran BBM bersubsidi untuk di timbun.
Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, lokasi penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut yaitu di Ruko Aji Business Center (ABC) Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Modus operandi yang mereka lakukan, melakukan pengisian BBM bersubsidi bio solar secara normal menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan dengan menempelkan stiker,” ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan, saat konferensi pers di Mapolda Kepri pada Selasa (6/9/2022)
Dijelaskan AKBP Nugroho, dalam melancarkan aksinya, pelaku Tigor Hutapea (47) tidak bekerja sendiri melainkan bersama satu orang lainnya berinisial S sebagai pengepul yang saat berstatus DPO.
Dari hasil penyidikan, tim mendapatkan tiga unit mobil mini bus Nopol BP 7236 ZN telah berkali-kali melakukan pengisian BBM. Setelah itu, melakukan pemindahan ke mobil lain dengan nomor Polisi BP 1660 ZN yang sedang terparkir.

“Dari pemeriksaan mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM sebanyak 9 kali dalam satu hari. Padahal kartu Brizzi untuk 1 hari hanya bisa digunakan dan dilakukan pengisian sebanyak 30 liter,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian solar, 630 liter solar, 12 kartu Brizzi, dan uang tunai Rp 3.050.000.
“Tersangka yang diamankan baru satu orang dan satu orang DPO masih dilakukan pengejaran,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya (Atok)
-
Batam12 jam agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam1 hari agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam
-
Natuna2 hari agoSatu Visi Pembangunan Daerah, Cen Sui Lan Segarkan Struktur Birokrasi Pemerintah
-
Batam3 hari agoWalfentius Tindaon Nyatakan Sikap Dukung Rizki Faisal Pimpin Ketua DPD I Golkar Kepri
-
Natuna2 hari agoGala Seni Tutup Hari Jadi ke-26 Natuna, Ribuan Warga Padati Pantai Piwang
-
Batam14 jam agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Batam3 hari agoBP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian Pengusahaan
-
Headline1 hari agoHUT ke-49, KKSS Kepri dan Kota Batam Gelar Turnamen Domino Penuh Kehangatan



