Connect with us

Batam

BPSK Kota Batam Selesaikan Sengketa Konsumen melalui Putusan Akta Perdamaian

Published

on

IMG 20251210 WA0198
BPSK Kota Batam berhasil menyelesaikan sengketa dalam Sidang Arbitrase antara Suryono Sikumbang sebagai Penggugat dan PT Federal International Finance (FIF) sebagai Tergugat, yang diwakili oleh Hendra Dabolo.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga yang cepat, efektif, dan berkeadilan dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Pada Rabu, 10 Desember 2025, BPSK Kota Batam berhasil menyelesaikan sengketa dalam Sidang Arbitrase antara Suryono Sikumbang sebagai Penggugat dan PT Federal International Finance (FIF) sebagai Tergugat, yang diwakili oleh Hendra Dabolo.

Sidang yang berlangsung di Kantor BPSK Kota Batam, Jalan Ahmad Yani, Ruko Taman Niaga Blok M No. 03 Sukajadi, Kota Batam, ini menghasilkan Putusan Akta Perdamaian, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai di hadapan Majelis Arbitrase BPSK.

Dalam putusannya, Majelis BPSK Kota Batam memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan BPKB kepada Penggugat dalam waktu 7 hari sejak tanggal putusan dibacakan.

Putusan ini menegaskan bahwa BPSK hadir untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan kewajiban pelaku usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Majelis sekaligus Ketua BPSK Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui perdamaian merupakan langkah terbaik bagi kedua belah pihak.

“BPSK selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian win–win solution. Putusan Akta Perdamaian ini menjadi bukti bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Zul Arif.

IMG 20251210 WA0200

Salah satu Anggota Majelis, Agustri Sumardhy, W., SE., SH., BKP., CLA., CPL., CPLE, juga menegaskan bahwa BPSK berkomitmen menghadirkan proses persidangan yang profesional.

“Kami memastikan setiap proses berjalan objektif dan transparan. Harapan kami, putusan ini bermanfaat bagi konsumen dan menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan,” jelasnya.

Dari pihak Penggugat, Suryono Sikumbang menyampaikan apresiasinya terhadap proses persidangan yang berlangsung kondusif dan memberikan kepastian bagi dirinya.

“Saya berterima kasih kepada BPSK Batam yang telah membantu menyelesaikan masalah ini. Semoga putusan ini bisa segera dilaksanakan sehingga hak saya sebagai konsumen dapat saya terima,” ungkap Suryono setelah sidang.

Sementara itu, perwakilan Tergugat dari PT Federal International Finance (FIF), Hendra Dabolo, menyatakan komitmennya untuk mematuhi hasil perdamaian yang telah disepakati.

“Kami menghormati proses di BPSK dan menerima hasil putusan perdamaian ini. Perusahaan selalu berupaya menyelesaikan setiap permasalahan dengan konsumen secara baik. Kami akan menjalankan kewajiban yang telah disepakati,” ujarnya.

Sidang Arbitrase dengan Putusan Akta Perdamaian ini dipimpin oleh Majelis yang terdiri dari Ketua BPSK Kota Batam Drs. H. Zul Arif, M.H., C.Med, serta Anggota Majelis Agustri Sumardhy, W., SE., SH., BKP., CLA., CPL., CPLE dan Andriansyah Sinaga, S.Sos. Sidang juga dihadiri oleh Nurman Batari, S.H, selaku Panitera.

Dengan tercapainya putusan damai ini, BPSK Kota Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan solusi terbaik bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Batam. (*)

Advertisement

Trending