Batam
Lima Pelaku Diamankan Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas dari Singapura ke Batam
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan mengancam keberlangsungan industri garmen serta UMKM dalam negeri, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., dan didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan, penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemasukan pakaian bekas melalui pelabuhan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Tim Bea Cukai Tipe B Batam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BP 1426 JO.
Dalam kendaraan tersebut ditemukan barang bukti berupa 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung sisa hasil penjualan, yang seluruhnya berisi pakaian dalam keadaan bekas. Barang-barang tersebut diketahui akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
“Dalam perkara ini, penyidik mengamankan lima orang, yakni S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan karena memasukkan pakaian bekas secara ilegal dari luar negeri dengan cara menyembunyikannya di dalam koper dan ransel.”
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dirugikan akibat perbuatan tersebut yang berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri,” ungkap Kombes Pol. Silvester Mangombo.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan pemasukan barang bekas ilegal ini.
Silvester Mangombo S.I.K. menegaskan bahwa para pelaku disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur untuk memberantas praktik penyelundupan dan peredaran pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

Sementata itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa Barang-barang ilegal yang dimaksud dalam penindakan ini adalah pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri.
“Modus yang digunakan adalah melalui barang penumpang. Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang.”
“Kami melakukan kegiatan pengawasan di Hulu, tepatnya di pelabuhan feri, menggunakan manajemen risiko. Jumlah penindakan yang kami lakukan cukup banyak. Kemudian, untuk penindakan di Hilir, kami berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper (barang pribadi penumpang) memungkinkan lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Melalui kolaborasi antar instansi ini, ditemukan beberapa kasus terkait impor illegal,” ujar Zaky.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” tutup Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah. (*)
-
Natuna15 jam agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline3 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline17 jam agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam2 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam1 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam3 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026
-
Batam3 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil



