Connect with us

Karimun

Bupati: Keluar Masuk Karimun Wajib Minimal Tes GeNose C-19

akhlilfikri

Published

on

Masuk Karimun Wajib Minimal Tes GeNose C19
Suasana Tes GeNose di Pelabuhan Domestik Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan para penumpang kapal untuk melampirkan hasil tes GeNose C19 atau Rapid Test Antigen Covid-19.

Penerapan tersebut seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.

“Sesuai SE bapak Gubernur Kepri, mulai hari ini penumpang kapal yang berangkat maupun yang datang, wajib untuk minimal melampirkan hasil tes GeNose C19,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (18/5/2021).

Bupati mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya sebelumnya, telah mengeluarkan kebijakan untuk memberi toleransi bagi penumpang kapal agar melampirkan surat kesehatan saja dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

Hanya saja, kata Bupati, kebijakan tersebut tidak lagi bisa dilakukan. Mengingat, kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepri juga menerapkan wajib GeNose C19 atau Rapid Antigen Covid-19.

“Dengan begitu, kita juga harus terapkan di Karimun, meskipun tujuan kita sebelumnya baik, karena jika kebijakan surat kesehatan ini tetap diterapkan, maka akan membuat warga kita tertahan di daerah tujuan yang menerapkan wajib Genose atau Rapid Test Antigen,” kata Bupati Rafiq.

Bupati menjelaskan, bahwa tes Genose C19 bisa dilakukan oleh calon penumpang di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun dengan biaya sebesar Rp. 40 Ribu.

“Dengan adanya tes GeNose di pelabuhan kita ini, saya berharap masyarakat yang akan berangkat dengan kondisi Covid-19 seperti sekarang ini, dapat mengerti dan mengikuti aturan- aturan yang dibuat oleh pemerintah,” jelas Bupati.(Yogi)

Advertisement

Trending