Connect with us

Karimun

Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Paruh Baya di Karimun Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2022 01 20 At 13.45.01

Karimun, Kabarbatam.com – AM (53), pria paruh baya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi.

AM diringkus polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Arsyad mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada 17 Januari 2022 lalu.

“AM telah kita amankan karena telah melakukan pencabulan kepada anak berusia 5 tahun,” kata Arsyad ketika dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kecurigaan ayah dari korban yang melihat anaknya keluar tanpa berpamitan.

Ayah korban kemudian mencari keberadaan korban dan mendapat anaknya itu sedang berada di rumah pelaku.

“Ayahnya mencari korban di seputaran rumah, kemudian ayah korban berhasil menemukan korban yang ternyata sedang duduk bersandar di sofa ruang tamu pelaku,” jelas Arsyad.

Kemudian, kecurigaan sang ayah semakin diperkuat melihat ekspresi pelaku yang panik dan dengan cepat menarik resleting celana yang digunakannya.

“Ayah korban melihat pelaku menarik resleting celana yang digunakannya, kemudian ayah korban langsung mengintrogasi korban dan akhirnya korban mengaku alat kelaminnya dipegang oleh pelaku. Mengetahui hal itu ayah korban langsung melaporkannya ke polisi,” kata Arsyad.

Arsyad mengungkapkan, adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengiming-imingi cokela supaya korban mau memenuhi nafsunya.

“Pelaku ini mengiming-imingi cokelat ke korban,” ucap Arsyad.(*)

Advertisement

Nasional

Trending