Connect with us

Kepri

Dalami Dugaan Korupsi di BUMD Kepri, Kejati Periksa Huzrin Hood sebagai Saksi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

1631101401728
Kejati Kepri memeriksa Huzrin Hood dan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou sebagai saksi. (Foto: Prioritas.co.id)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mendalami kasus dugaan korupsi terhadap direksi di BUMD Kepri, tepatnya di PT Pelabuhan Kepri.

Kejati melayangkan panggilan kepada Huzrin Hood selaku direktur di perusahaan itu untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap direksi di perusahaan yang dipimpinnya.

Huzrin Hood dipanggil jaksa penyidik, Rabu (8/9/2021). “Dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap direksi BUMD PT Pelabuhan Kepulauan Riau,” tulis surat yang dilayangkan Kejati Kepri kepada Huzrin Hood.

Dugaan korupsi di PT Pelabuhan Kepri, perusahaan milik BUMD Provinsi Kepri diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Adapun indikasi korupsi tersebut terkait pelaksanaan kerjasama PT Pelabuhan Kepri dalam operasional MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Pembagian keuntungan antara PT Pelabuhan Kepri dengan PT. Prima Buana Indah tidak didukung dasar perhitungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen. Perhitungan hanya berdasarkan perkiraan yang tidak rinci dimana pembahasan dan kesepakatan hanya diwakili direktur utama PT Pelabuhan Kepri.

Dugaan kejanggalan lain dalam kasus tersebut, yaitu; PT Pelabuhan Kepri membuka rekening baru menampung bagi hasil kerjasama operasional kapal MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah.

Kemudian hasil pengoperasian kapal MV Lintas Kepri oleh PT Pelabuhan Kepri bersama PT Prima Buana Indah dari bulan Juni 2017 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp3.414 982 658 masih belum disetorkan ke kas daerah.

Huzrin Hood, yang juga mantan Bupati Kepri, itu tiba di Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 12.54 WIB dengan memakai Baju Batik Cokelat. Terkait pemeriksaannya sebagai saksi, Huzrin diminta bertemu dengan Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kepri.

Datang bersamaan dengan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou yang memaki baju putih bercorak merah. Selanjutnya menuju ke ruang pemeriksaan jaksa penyidik Kejati Kepri. (*)

Advertisement

Trending