Connect with us

Batam

Demo Massa Buruh Tolak Omnibus Law Terus Berlanjut di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32555688
Aksi unjuk rasa buruh di beberapa kawasan industri di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Hari ke-2 aksi unjuk rasa massa buruh menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Batam terus berlanjut, pada Rabu (7/10/2020).
Aksi ini berlangsung di beberapa kawasan industri di Kota Batam, seperti di Kawasan Industri Batuampar, Batamindo Mukakuning, dan kawasan indusrtri Batam Center. Sementara di kawasan industri Kabil sudah berlangsung mulai kemarin.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI akan terus dilakukan sebelum tuntutan massa buruh dan penolakan tersebut disetujui.

“Hari ini kami di Batam tetap ada penolakan atau unjuk rasa, namun aksi tetap berada di kawasan industri masing-masing, karena belum ada intruksi dari masing-masing perwakilan massa untuk melakukan orasi di jalan,” ungkapnya.
Dikatakan Suprapto, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang secara resmi disahkan oleh DPR RI membuat rakyat Indonesia khususnya pekerja dan kaum buruh merasa dirugikan.
“Sudah jelas hak-hak pekerja banyak yang diamputasi, seperti halnya UMK. UMK kemungkinan tidak ada dan kemungkinan yang ada UMP. Hal inilah salah satu yang membuat kami harus melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, masih ada beberapa pasal yang dinilai merugikan kalangan buruh, di antaranya soal jumlah penerimaan pesangon yang berkurang, pasal tentang tenaga outsourcing, dan juga soal masa kerja tenaga kontrak. Pasal-pasal ini, dinilai Suprapto tidak berpihak pada kaum buruh.
Dikatakan Suprapto, bila pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak dibatalkan, maka pihaknya akan terus melakukan aksi hingga tuntutan buruh terpenuhi.
“Bila UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak dibatalkan, maka kami akan terus menggelar aksi hingga keinginan kami dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya berharap Pemerintah baik itu Pusat maupun Kota dapat mengkaji ulang pasal demi pasal dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat  membatalkan atau meninjau ulang UU Omnibus Law dengan mengeluarkan Perppu pembatalan terhadap undang-undang yang sudah disahkan DPR RI tersebut,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Nasional

Trending