Bintan
Diduga Ilegal, Satreskrim Polres Bintan Amankan 2 Unit Alat Penyedot Pasir
Bintan, KABARBATAM.COM – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan pasir ilegal, Satreskrim Polres Bintan amankan 2 unit mesin penyedot pasir yang berada di lokasi penambangan di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penambang pasir tanpa izin sedang melakukan penyedotan pasir kemudian kita menuju lokasi namun tidak ditemukan satu orang pun penambang di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Selasa (01/9/2020)

Baca Juga : Polres Bintan Buru 2 Warga Negara Malaysia Sindikat Narkoba
Dijelaskan AKP Agus Hasanuddin, dilokasi penambangan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua unit mesin penyedot pasir yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas penambangan.
“Seperti lokasinya baru. Kita tidak mengamankan penambang karena kondisi sudah sepi tapi kita berhasil amankan barang bukti yakni 2 mesin penyedot pasir yang diduga digunakan pelaku” kata dia.
Terkait hal tersebut Satreskrim Polres Bintan terus akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku penambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Bintan.(Yuli)
-
Natuna22 jam agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline1 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Headline3 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Batam3 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam2 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam3 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil
-
Batam3 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026



