Bintan
Diduga Ilegal, Satreskrim Polres Bintan Amankan 2 Unit Alat Penyedot Pasir
Bintan, KABARBATAM.COM – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan pasir ilegal, Satreskrim Polres Bintan amankan 2 unit mesin penyedot pasir yang berada di lokasi penambangan di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penambang pasir tanpa izin sedang melakukan penyedotan pasir kemudian kita menuju lokasi namun tidak ditemukan satu orang pun penambang di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Selasa (01/9/2020)
Baca Juga : Polres Bintan Buru 2 Warga Negara Malaysia Sindikat Narkoba
Dijelaskan AKP Agus Hasanuddin, dilokasi penambangan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua unit mesin penyedot pasir yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas penambangan.
“Seperti lokasinya baru. Kita tidak mengamankan penambang karena kondisi sudah sepi tapi kita berhasil amankan barang bukti yakni 2 mesin penyedot pasir yang diduga digunakan pelaku” kata dia.
Terkait hal tersebut Satreskrim Polres Bintan terus akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku penambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Bintan.(Yuli)






-
Batam1 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari ago
Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-Lumba hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya