Connect with us

Batam

Diduga Merusak Hutan, LSM dan OKP Serta Ormas Minta Gubernur Cabut Izin IUPJL-PSWA PT Vila Pantai Mutiara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211129 wa0065

Batam, Kabarbatam.com – Sejumlah LSM, OKP dan Ormas Se-Provinsi Kepulauan Riau meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) hutan produksi Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepulauan Riau atas kelestarian hutan yang diduga disalah gunakan oleh PT Vila Pantai Mutiara.

Ketua Lingkar Madani Batam sekaligus Koordinator LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepri, Andi S Muhtar mengatakan, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.

“Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapatkan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Kepri,” ungkap Andi S Muchtar saat jumpa pers dibilangan Batam Center, Senin (29/11/2021).

Menyikapi hal tersebut, organisasi Lingkar Madani Batam dan gabungan LSM, OKP serta Ormas se-Provinsi Kepri menyampaikan rasa keprihatinan sehingga bersama-sama menyatakan sikap atas kondisi hutan saat ini yang kian hari semakin parah.

Bentuk pernyataan sikap itu diantaranya, meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mencabut izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam hutan produksi Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.

“Kami menilai bahwa izin yang dikeluarkan menyalahi aturan karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan produksi yang harusnya dilindungi dan dijaga,” ujarnya.

Kemudian, dalam penertiban keputusan Gubernur Kepri tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam, sambung Muchtar, PT Vila Pantai Mutiara diduga tidak melengkapi persyaratan, perizinan yang diamanatkan.

Lanjut Muchtar menyampaikan, dugaan pengerusakan hutan yang dilakukan PT Vila Pantai Mutiara itu semakin jelas, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 19,17 hektare dari total yang diberikan seluas 191,76 hektare.

“Kami juga meminta Gubernur serta Dinas terkait lainnya untuk menyampaikan ke publik secara terbuka bukti-bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi PT Vila Pantai Mutiara,” terangnya.

Selain kepada Gubernur, LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepri juga meminta DPRD Kepri untuk mengevaluasi kebijakan terkait segala bentuk perizinan yang dikeluarkan.

“Sementara kepada pihak kepolisian, kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat mengusut dugaan tindak pidana pengerusakan hutan Produksi dan Hutan Mangrove serta memeriksa pejabat yang mengeluarkan beberapa izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam,” bebernya.

Apabila pernyataan sikap ini tidak ditanggapi pihak terkait, maka kata Muchtar, ia bersama LSM dan OKP berencana akan melakukan gerakan demonstrasi serta upaya-upaya hukum atas permasalahan tersebut.

“Bila pernyataan sikap ini tidak diindahkan maka kami dari LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan gerakan demonstrasi dan upaya-upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending