Batam
Diduga Merusak Hutan, LSM dan OKP Serta Ormas Minta Gubernur Cabut Izin IUPJL-PSWA PT Vila Pantai Mutiara
Batam, Kabarbatam.com – Sejumlah LSM, OKP dan Ormas Se-Provinsi Kepulauan Riau meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) hutan produksi Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepulauan Riau atas kelestarian hutan yang diduga disalah gunakan oleh PT Vila Pantai Mutiara.
Ketua Lingkar Madani Batam sekaligus Koordinator LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepri, Andi S Muhtar mengatakan, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.
“Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapatkan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Kepri,” ungkap Andi S Muchtar saat jumpa pers dibilangan Batam Center, Senin (29/11/2021).
Menyikapi hal tersebut, organisasi Lingkar Madani Batam dan gabungan LSM, OKP serta Ormas se-Provinsi Kepri menyampaikan rasa keprihatinan sehingga bersama-sama menyatakan sikap atas kondisi hutan saat ini yang kian hari semakin parah.
Bentuk pernyataan sikap itu diantaranya, meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mencabut izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam hutan produksi Pulau Rempang, Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Kota Batam.
“Kami menilai bahwa izin yang dikeluarkan menyalahi aturan karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan produksi yang harusnya dilindungi dan dijaga,” ujarnya.

Kemudian, dalam penertiban keputusan Gubernur Kepri tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam, sambung Muchtar, PT Vila Pantai Mutiara diduga tidak melengkapi persyaratan, perizinan yang diamanatkan.
Lanjut Muchtar menyampaikan, dugaan pengerusakan hutan yang dilakukan PT Vila Pantai Mutiara itu semakin jelas, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 19,17 hektare dari total yang diberikan seluas 191,76 hektare.
“Kami juga meminta Gubernur serta Dinas terkait lainnya untuk menyampaikan ke publik secara terbuka bukti-bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi PT Vila Pantai Mutiara,” terangnya.
Selain kepada Gubernur, LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepri juga meminta DPRD Kepri untuk mengevaluasi kebijakan terkait segala bentuk perizinan yang dikeluarkan.
“Sementara kepada pihak kepolisian, kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat mengusut dugaan tindak pidana pengerusakan hutan Produksi dan Hutan Mangrove serta memeriksa pejabat yang mengeluarkan beberapa izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam,” bebernya.
Apabila pernyataan sikap ini tidak ditanggapi pihak terkait, maka kata Muchtar, ia bersama LSM dan OKP berencana akan melakukan gerakan demonstrasi serta upaya-upaya hukum atas permasalahan tersebut.
“Bila pernyataan sikap ini tidak diindahkan maka kami dari LSM, OKP dan Ormas se-Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan gerakan demonstrasi dan upaya-upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam10 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



