Connect with us

Batam

Diiming-Iming Bayaran Rp10 Juta, Kurir Narkoba di Batam Nekat Simpan Sabu Dalam Anus

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210802 Wa0117

Batam, Kabarbatam.com – Hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Barelang, Asvec bandara Hang Nadim Batam dan Bea Cukai Batam membuahkan hasil.

Pada hari kamis, 29 Juli 2021 pada pukul 07.30 Wib lalu, petugas Asvec Bandar Hang Nadim Batam mengamankan seorang calon penumpang pesawat Citilink berinisial RM (20) di pintu satu X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

“Pelaku berinisial RM (20) telah menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu dibagian selangkang sebelah kiri yang dibalut dengan lakban dan di dalam anus dengan total keseluruhan seberat 198,7 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat Konferensi Pers, Senin (2/8/2021).

Setelah berhasil mengamankan RM (20), Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka kedua yakni berinisial KM (23) sebagai perekrut pelaku RM

“Menurut pengakuan KM, bila pelaku RM berhasil membawa barang tersebut hingga ke tujuan yakni Bali, maka akan diberikan imbalan sebesar Rp 10 Juta yang terlebih dahulu sudah dijanjikan,” ujar Kompol Lulik Febyantara.

Tak hanya itu, selain berperan sebagai perekrut, pelaku berinisial KM berperan sebagai tukang kemas atau perakit narkotika tersebut dalam bentuk per ons untuk di masukkan ke dalam anus RM.

“Dari tangan pelaku KM kita berhasil mengamankan 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 550, 54 yang disembunyikan di dalam mesin cuci disalah satu rumah di Perumahan Bida Asri,” terangnya.

Lanjut, Kompol Lulik menyampaikan, menurut pengakuannya, pelaku berinisial RM (20) baru sekali melakukan pengiriman narkotika dan palaku berinisial KM (23) sudah pernah melakukan kegiatan tersebut bersama rekannya berinisial R yang saat ini sudah diamankan di Polda Bali.

“Hingga saat ini, menurut keterangan KM (23) ada seorang pelaku berinisial UN yang saat ini masih kita dalami. Kebetulan UN tidak berada di Batam dan kita masih lakukan pengembangan ke arah sana,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu denga total keseluruhan sebanyak 758,24 gram, Satresnarkoba Polresta Barelang turut mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, uang pembelian tiket, tiket pesawat Citilink, KTP yang bersangkutan dan 1 unit mesin cuci.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,”

“Pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan 274 sampai dengan 3032 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending