Headline
Dilaporkan karena Tolak RDP Soal Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Saya Menjalankan Tatib DPR
Jakarta, Kabarbatam.com– Soal rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra yang menjadi polemik, kini berujung pelaporan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke MKD. Baginya itu adalah bagian controlling untuk menjaga keseimbangan bernegara.
“Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Kendati demikian meski dirinya dituding melanggar kode etik, Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan.
“Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis saat ditemui, Jumat (24/7/2020).
Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” ujar Azis.
Sebelumnya dilansir dibeberapa media, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dinilai tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.
“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020. (*)
-
Batam7 hari ago
Kasus Penggelapan dan Penipuan DPO Bos PT JPK Dikabarkan Berdamai, Ini Kata Direskrimsus Polda Kepri
-
Kepri4 hari ago
Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta, Ansar: Kepri Butuh Partisipasi Pemikiran untuk Meneruskan Pembangunan
-
Batam7 hari ago
Siap-siap! ABHi Lakukan Penggantian Meter Air Pelanggan yang Usia Penggunaannya di Atas 5 Tahun
-
Batam5 hari ago
Rani Rafitriyani Undang Masyarakat Hadiri Halalbihalal KONI Batam dan HIPMI Kepri
-
Headline7 hari ago
Pemprov Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Otoritas Malaysia
-
Batam6 hari ago
Kepala BP Batam Ingin Industri di Batam Terus Berkembang
-
Headline7 hari ago
Rodhial Huda: Natuna Kehilangan Golden Moment sebagai Kawasan Ekonomi Terpadu
-
Batam2 hari ago
Holi Festival 2024 Jadi Magnet Wisatawan, Bakal Diikuti 900 Wisman hingga Kominitas