Batam
Diotaki Napi Lapas Barelang, Dua Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Hang Nadim Batam

Batam, Kabarbatam.com – Petugas Bea Cukai Batam berhasil gagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11/2020) kemarin.
Sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua orang pria inisial S (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalanan Batam-Surabaya-Lombok.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir, menggunakan pesawat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah.
Untuk mendalami informasi tersebut, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Batam melakukan operasi gabungan bersama.
Hasilnya, 13 November 2020, pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria inisial S saat melewati pemeriksaan x-ray, Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.
Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. Ketika S diperiksa, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH.
Karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan tes urine kepada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengkonsumsi sabu dan sekira pukul 08.20 WIB, keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam dubur keduanya.
“Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat untuk dilakukan pengembangan.
Lanjut M. Rizki Baidillah menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku inisial M yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir,” terangnya.
Dalam hal ini, Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam,” pungkasnya. (Tok)









-
Headline2 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam1 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Batam3 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau24 jam ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline16 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran