Connect with us

Tanjungpinang

Disdagin Tanjungpinang Fasilitasi Pendaftaran NIB dan Sertifikasi Halal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231125 Wa0005
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) saat menggelar Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (25/11/2023).

Tanjungpinang, Kavarbatam.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) saat menggelar Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (25/11/2023).

Pantauan dilokasi, stand pendaftaran dipenuhi oleh pelaku IKM yang ingin mendaftar NIB dan Sertifikasi Halal.

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyampaikan, pendaftaran NIB bagi IKM pihaknya bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.

“Jadi tidak hanya pasar murah, bazar kue tradisional Melayu, peresmian Gedung Tanjak, kita juga fasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal,” ujarnya.

Img 20231125 Wa0010

Ia menjelaskan, fasilitasi pendapatan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan informasi bagi pelaku IKM akan terbitnya sertifikasi halal itu dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higienis dan sehat,” ujarnya.

Sedangkan pendaftaran NIB bertujuan mempermudah pelaku IKM untuk mengakses terkait pemasaran. Dengan adanya NIB, pelaku IKM akan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen.

“Kalau IKM sudah memiliki NIB, akan mudah mitra mereka melakukan kontrak kerja untuk orderan kerjasama dan sebagainya. Dari sisi proses bisnis semakin berkembang bagi IKM,” imbuhnya. (Dinas Kominfo)

Advertisement

Trending