Batam
Ditpolair Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan 5.000 Liter Solar Ilegal
Batam, Kabarbatam.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak -+5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Kamis (1/10/2020) di perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau.
Sebagai penegak hukum di wilayah perairan Indonesia, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus berkomitmen dalam pemberantasan mafia Migas.
Hal itu terbukti, pada saat Tim Patroli KP Anis Madu – 3009 berhasil mengamankan kapal tanpa nama yang melakukan tindak pidana ilegal, di perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau dalam koordinat (01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E).
Penangkapan tersebut bermula pada saat Tim Patroli Anis Madu – 3009 yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K sedang melakukan patroli rutin dan melihat sebuah kapal sedang berlayar di Perairan Selat Singapura. Kemudian, ltim patroli KP Anis Madu – 3009 menghampiri untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari jarak yang cukup dekat di dapati bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pemilik kapal tanpa nama tersebut bernama Krismion ginting alias Kris Bin membawa muatan BBM jenis solar jumlahnya -+ 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Ipda Julius Marlon Gawe, pada hari Jum’at (2/10/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kapal tanpa nama, BBM jenis solar -+ 5000 liter dan satu buah alkon yang digunakan untuk memompa minyak tersebut. (Atok)
Sementara itu Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.SI., mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin.
“Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi saat pendemi ini, pelaku akan segera kami proses karena merugikan negara,” tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan aktivitas tersebut diduga melanggar tindak pidana pelayaran atau minyak dan gas bumi atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang pelayaran dan pasal 53 huruf D UU RI no 22 Tahun 2001 tentang migas dan Pasal 480 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP Pidana .
“Untuk selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke KP. Anismadu – 3009 untuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam6 hari ago
Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
-
BP Batam4 hari ago
Piala Asia U-23, BP Batam dan Pemko Batam Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Irak
-
Batam6 hari ago
Ada Pekerjaan Relokasi Pipa di Tangki Ozon, Ini Area Terdampak Air Mengalir Kecil
-
Batam6 hari ago
Holi Festival 2024 Jadi Magnet Wisatawan, Bakal Diikuti 900 Wisman hingga Kominitas
-
Headline4 hari ago
Hari Ini KPU Tetapkan Calon DPRD Terpilih 2024-2029
-
Batam4 hari ago
RS KPJ di Johor Terima 2 Juta Pasien pada Tahun 2023, Sebanyak 15 Ribu Pasien Berasal dari Indonesia
-
Batam2 hari ago
Batam Tuan Rumah World Congress for Medical Law, Wali Kota Rudi Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan
-
Batam2 hari ago
Sidang PS Sengketa Lahan Setokok Digelar, Radius Berharap Putusan PTUN Seadil-adilnya