Connect with us

Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk 4 Pelaku Curas, Salah Satunya Residivis Hongkong

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210517 Wa0087
Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus 4 orang pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melancarkan aksi di wilayah hukum Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus 4 orang pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melancarkan aksi di wilayah hukum Polda Kepri.

Keempat pelaku berinisial JI alias J (22), AK alias R (31), R (41) dan FM alias R (22) tak dapat berkutik setelah dibekuk oleh jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (15/5/2021).

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus pencurian dan salah satu pelaku berinisial R (41) adalah residivis pencurian di luar negeri yakni Hongkong.

“Peristiwa Curas itu terjadi pada hari Jumat (14/5/2021) sekira pukul 04.15 Wib. Dimana korban yang pada saat itu terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka oleh para pelaku,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto Senin (17/5/2021).

Dijelaskan Arie, setelah korban terbangun dari tidurnya, ia melihat pelaku telah berdiri dihadapannya dengan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan “Diam, Diam!!”. Karena takut, lantas korban menyerahkan gelang mutiara Yang dikenakannya kemudian pelaku tersebut berjalan ke arah ruang tamu dan mengambil 1 unit handphone merk I Phone 8 warna hitam.

“Tak hanya sampai disitu saja, para pelaku juga merampas gelang tangan emas yang dikenakan oleh anak korban yang pada saat itu tengah tidur. Sontak anak korban terbangun kemudian menyuruhnya untuk bergabung dengan sang ibu di dalam Kamar,” ungkap Arie Dharmanto.

Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang kepada korban dan mengatakan “Mana Uang, Mana Uang !” sambil melihat sekeliling ruangan yang tak lama kemudian para pelaku pergi meninggalkan kamar korban dengan melewati jendela seperti awal pelaku memasuki rumah yang mana saat korban melihat keluar rumah telah ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor telah menunggu pelaku tersebut dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000.

Mendapati laporan korban, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan sekira pkl 03.00 wib bahwa ke 2 pelaku berinisial JI alias J (22) dan AK alias R (31) tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang.

“Sekira pkl 04.15 wib, tim berhasil mengamankan JI alias J (22) residivis kasus pencurian itu di Kos-kosannya. Saat tim melakukan introgasi terhadap pelaku JI alias J (22), pada pukul 04.25 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku residivis kasus pencurian berinisial AK alias R (31),” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Arie Dharmanto menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan dikos-kosan pelaku JI alias J (22) ditemukan 1 buah Badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna Hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna Hitam, 1 unit hp merk Vivo wrna Biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.

“Kedua pelaku juga sudah beberapa kali (5 atau 6 kali) melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam. Terhadap 2 unit HP yang dicuri ke 2 pelaku pada hari Jumat (14/5/2021) yaitu 1 unit HP Samsung J7 di jual ke FM alias R (22) dan 1 unit HP merk Iphone 8 dijual ke R (41),” tuturnya.

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap FM alias R (22) dan R (41) sehingga berhasil mengamankan FM alias R (22) di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sedangkan R (41) diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada saat akan kembali ke kos-kosan sekira pukul 05.45 Wib.

Terhadap FM alias R (22) mengakui, telah beberapa kali membeli HP dari pelaku JI alias J (22), AK alias R (31) yang telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan R (41) mengakui bahwa benar ia telah menggunakan HP yang di dapatkan dari JI alias J (22) dan AK alias R (31).

“Selain itu, saat diintrogasi lebih lanjut, didapatkan bahwa R (41) merupakan Residivis Pencurian dan sering beraksi di dalam negeri serta sudah pernah di hukum di negara Hogkong. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit HP Xiomi di wilayah Golden Prawn dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih merah miliknya,” bebernya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap ke 3 pelaku oleh tim secara terpisah, namun pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamakan diantaranya, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bilah Badik, 1 bilah pisau lipat, 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah obeng warna Hitam, 1 unit HP merk Samung J7 warna Hitam, 1 unit HP Iphone 8 warna Hitam, 1 unit HP Xiomi warna Hitam, 1 unit Vivo warna biru, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dan 1 unit motor merk Yamaha Jupiter warna merah-putih.

Saat ini, terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending