Connect with us

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Ganja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Batam, Kabarbatam.com – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan seorang tersangka berinisial B pada Kamis (24/9/2020), sekitar pukul 18.30 Wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 24 September 2020, pada pukul 18.30 Wib tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B.
Pria tersebut ditangkap di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam. Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika berbentuk daun kering diduga Daun Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap tersangka dan BB masih terus dikembangkan.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Rilis Polda Kepri)

Advertisement

Trending