Connect with us

Headline

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 50 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp37,2 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68934912
DJBC Kepri menyita kapal KLM Pratama beserta muatan 50 juta batang rokok ilegal.

Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (22/10/2020) kemarin.
Penyeludupan rokok itu digagalkan bersama Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjungbalai Karimun dan PSO Batam ketika kapal bermuatan rokok itu sedang melakukan ship to ship ke tiga High Speed Craft (HSC) di perairan tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan penyeludupan rokok itu bermula ketika Kapal BC 20007 melakukan patroli laut di perairan Batam.
“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Syarif dalam keterangan resminya diterima Kabarbatam.com, Sabtu (24/10/2020).
Dikatakan Syarif, saat ingin mendekati kapal KLM Pratama tersebut, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapal ke Kapal Patroli BC 20007.
Namun, tak berlangsung lama petugas berhasil menguasai kapal setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Kapal sudah kita amankan ke Kanwil DJBC Kepri, dari hasil pemeriksaan kita temukan 50 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp37,2 miliar dan kerugian negara mencapai Rp52 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (20/10/2020), Satuan tugas patroli laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.
Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp568.482.000 dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp1.856.576.600. (Yogi)

Advertisement

Nasional

Trending