Batam
Dorr.. Jambret di Engku Putri Dapat ‘Timah Panas’ Polisi Jelang Tahun Baru
Batam, Kabarbatam.com – Sempat viral di medsos, pelaku jambret di ruas jalan raya Engku Putri Kota Batam berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan satu orang laki-laki residivis berinisial A (46) di kos-kosan, Perumahan Legenda Malaka, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kamis (28/12/2023).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 Wib, pada saat korban perempuan berinisial AS (20) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center menggunakan sepeda motor miliknya.
“Pada saat di perjalanan, pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban dan setelah tas berhasil diambil pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Jum’at (29/12/2023).
Atas peristiwa itu, korban kehilangan barang berharga yang disimpan di dalam tas miliknya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan melaporkan aksi penjambretan itu ke pihak Kepolisian.

Tanpa pikir panjang, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan pelaku penjambretan berinisial A (46) yang sudah viral di media sosial setelah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.
Ramadhanto menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku A berusaha melawan sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Pelaku merupakan residivis tindak pidana lainnya dan baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba. Menurut pengakuannya, A baru sekali melakukan tindak pidana jambret atau curas,” jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku A dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat berkendara. Perhatikan barang-barang bawaan dan jaga keselamatan,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Natuna23 jam agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Headline2 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Headline3 hari agoJNJ Specialist Dental Centre Raih Status Invisalign Diamond Elite Provider, Tingkat Tertinggi dengan Pengalaman Kasus Terbanyak di Indonesia
-
Bintan3 hari agoKKSS Bintan Gerak Cepat Tangani Lansia Bugis Terlantar, KKSS Kepri dan Dinsos Bintan Turut Support
-
Batam2 hari agoKepala BP Batam Jadi Nara Sumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
-
Headline2 hari agoHonda Vario 160 Tawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih, Hadir dengan Program Menarik di Kepri
-
Batam1 hari agoInvestasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne – PLN Batam



