Batam
DPC PDIP Batam Resmi Bersikap, Menyurati DPP Pekan Depan Terkait Tahapan Klarifikasi Kasus Mangihut

Batam, Kabarbatam.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kota Batam mulai menunjukkan ketegasan. Dalam waktu dekat, bakal melaporkan Mangihut Rajagukguk ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Laporan ke DPP yang bakal dilayangkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Batam dalam waktu dekat ini menyusul banyaknya masukan dari sejumlah pihak, seperti; simpatisan, mahasiswa, dan PAC PDI Perjuangan Kota Batam untuk mengambil langkah tegas terhadap Mangihut Rajagugguk.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur mengatakan, imbas dari tudingan dugaan penipuan dan penggelapan oknum pengusaha terhadap anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajagukguk cukup fatal. Sampai saat ini, citra dan nama baik PDI Perjuangan belum dapat diperbaiki.
“Kita akan lakukan kembali rapat di internal partai, untuk membuat laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada minggu depan untuk mengambil sikap terkait persoalan ini,” ungkap Cak Nur kepada Kabarbatam.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/5/2025).
Cak Nur mengungkapkan, DPC PDI Perjuangan Kota Batam telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Mangihut Rajagukguk pada 4 Mei 2025 kemarin. Dalam klarifikasi itu, telah disepakati agar Mangihut melaporkan pihak yang telah menudingnya untuk memperbaiki citra dan nama baik partai.
“Laporan balik pak Mangihut ini kita minta untuk memperbaiki citra dan nama baik partai. Tetapi, ternyata yang bersangkutan tidak melaporkan, sementara hanya inilah (pelaporan balik) jalan satu-satunya dan bukti bahwa dia tidak bersalah,” terangnya.
Tentu, kata Cak Nur, hal itu menimbulkan spekulasi negatif, kenapa Magihut Rajagukguk tidak melaporkan balik pihak pengusaha yang telah menuduhnya sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
“Kita tetap hargai keputusan pak Mangihut. Yang jelas, tahapan demi tahapan telah kita lakukan sesuai mekanisme organisasi partai,” jelasnya.
Lanjut, Cak Nur menyampaikan, pada 8 Mei 2025 kemarin, seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) tingkat Kecamatan se-Kota Batam telah melayangkan surat rekomendasi untuk mengambil langkah tegas perihal persoalan ini.
“Surat rekomendasi itu kita terima pada 10 Mei 2025. Kita sudah sampaikan seluruh kronologi ke teman-teman di PAC. Mereka, langsung membuat rekomendasi agar ada tindakan tegas disiplin partai sesuai mekanisme yang ada. Semua bukti, hasil tahapan-tahapan yang sudah kita lakukan dalam menyikapi masalah ini dan surat rekomendasi dari PAC telah kita lampirkan untuk diteruskan ke DPP,” tegasnya.
Cak Nur menegaskan, dalam kasus ini, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri dan DPC PDI Perjuangan Kota Batam tetap bersikap netral tanpa adanya keterlibatan kepentingan apapun. Semua proses mengacu pada aturan yang berlaku dalam internal partai.
“Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tergantung keputusan DPP PDI Perjuangan. Kita di DPC hanya menyajikan laporan yang utuh secara komprehensif dan objektif sesuai aturan partai,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam2 hari ago
Menteri Perdagangan Tinjau SPPG Batam: Capaian MBG di Kepri Sudah 23 Persen, Lampaui Nasional Baru 9 Persen