Batam
DPC PDIP Batam Resmi Bersikap, Menyurati DPP Pekan Depan Terkait Tahapan Klarifikasi Kasus Mangihut

Batam, Kabarbatam.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kota Batam mulai menunjukkan ketegasan. Dalam waktu dekat, bakal melaporkan Mangihut Rajagukguk ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Laporan ke DPP yang bakal dilayangkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Batam dalam waktu dekat ini menyusul banyaknya masukan dari sejumlah pihak, seperti; simpatisan, mahasiswa, dan PAC PDI Perjuangan Kota Batam untuk mengambil langkah tegas terhadap Mangihut Rajagugguk.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur mengatakan, imbas dari tudingan dugaan penipuan dan penggelapan oknum pengusaha terhadap anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajagukguk cukup fatal. Sampai saat ini, citra dan nama baik PDI Perjuangan belum dapat diperbaiki.
“Kita akan lakukan kembali rapat di internal partai, untuk membuat laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada minggu depan untuk mengambil sikap terkait persoalan ini,” ungkap Cak Nur kepada Kabarbatam.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/5/2025).
Cak Nur mengungkapkan, DPC PDI Perjuangan Kota Batam telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Mangihut Rajagukguk pada 4 Mei 2025 kemarin. Dalam klarifikasi itu, telah disepakati agar Mangihut melaporkan pihak yang telah menudingnya untuk memperbaiki citra dan nama baik partai.
“Laporan balik pak Mangihut ini kita minta untuk memperbaiki citra dan nama baik partai. Tetapi, ternyata yang bersangkutan tidak melaporkan, sementara hanya inilah (pelaporan balik) jalan satu-satunya dan bukti bahwa dia tidak bersalah,” terangnya.
Tentu, kata Cak Nur, hal itu menimbulkan spekulasi negatif, kenapa Magihut Rajagukguk tidak melaporkan balik pihak pengusaha yang telah menuduhnya sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
“Kita tetap hargai keputusan pak Mangihut. Yang jelas, tahapan demi tahapan telah kita lakukan sesuai mekanisme organisasi partai,” jelasnya.
Lanjut, Cak Nur menyampaikan, pada 8 Mei 2025 kemarin, seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) tingkat Kecamatan se-Kota Batam telah melayangkan surat rekomendasi untuk mengambil langkah tegas perihal persoalan ini.
“Surat rekomendasi itu kita terima pada 10 Mei 2025. Kita sudah sampaikan seluruh kronologi ke teman-teman di PAC. Mereka, langsung membuat rekomendasi agar ada tindakan tegas disiplin partai sesuai mekanisme yang ada. Semua bukti, hasil tahapan-tahapan yang sudah kita lakukan dalam menyikapi masalah ini dan surat rekomendasi dari PAC telah kita lampirkan untuk diteruskan ke DPP,” tegasnya.
Cak Nur menegaskan, dalam kasus ini, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri dan DPC PDI Perjuangan Kota Batam tetap bersikap netral tanpa adanya keterlibatan kepentingan apapun. Semua proses mengacu pada aturan yang berlaku dalam internal partai.
“Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tergantung keputusan DPP PDI Perjuangan. Kita di DPC hanya menyajikan laporan yang utuh secara komprehensif dan objektif sesuai aturan partai,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam1 hari ago
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Eksibisionis di Nongsa Berhasil Ditangkap
-
Bintan3 hari ago
9 ABK Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Berakit Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup
-
Batam10 jam ago
Dianggap Tak Adil Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Anwar Anas Layangkan Surat untuk Batamindo: Isinya Menohok!
-
Batam3 hari ago
Rutan Batam Teken MoU Bersama Magabudhi Cabang Batam dan Berikan Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
-
BP Batam1 hari ago
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Silaturahmi dengan Pengusaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
-
Bintan24 jam ago
Langkah Konkret Pemkab Bintan Dukung Program Presiden RI Luncurkan Koperasi Merah Putih
-
BP Batam13 jam ago
Genjot Nilai Investasi, Li Claudia Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
-
Ekonomi8 jam ago
Gubernur Ansar dan JAPFA Resmikan Farm Layer dan Pullet di Bintan: Bangun Ketahanan Pangan Ayam Petelur, Perkuat Ekonomi Kepri