Connect with us

Batam

DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Tahun 2021 di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210410 Wa0128
DPN Peradi bekerja sama dengan lembaga pendidikan Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF) menggelar ujian Advokat 2021 yang berlangsung di Hotel Sahid Batam Center, Sabtu (10/4/2021).

Batam, Kabarbatam.com – DPN Peradi bekerja sama dengan lembaga pendidikan Indonesian Internasional Education Foundation (IIEF) menggelar ujian Advokat 2021 yang berlangsung di Hotel Sahid Batam Center, Sabtu (10/4/2021).

Sekretaris Peradi Kota Batam Bambang Yulianto, SH, mengatakan Peradi saat ini secara serentak menyelenggarakan ujian advokat tahun 2021 di 44 Kota di Indonesia.

“Untuk di wilayah Kota Batam, ujian advokat 2021 diikuti 54 orang peserta dan sebelum mengikuti ujian, para peserta diwajibkan untuk mengikuti swab antigen serta membawa surat keterangan bebas Covid-19,” ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf F Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu lulus ujian provesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

“Dengan demikian, Peradi selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokat,” jelasnya.

Lanjut Bambang menyampaikan, sejak lahirnya Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2021 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 22.

Jumlah peserta di seluruh Indonesia yang mendaftar untuk mengikuti ujian tahun 2021 sebanyak 5.833 peserta.

“Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat,” ujarnya.

Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh pengadilan tinggi setempat.

Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang advokat untuk ditindak lanjuti oleh Petadi, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada pengadilan tinggi.

“Agar peserta tidak terkena sanksi dalam ujian ini maka patuhilah seluruh ketentuan dalam buku panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh supervisor atau asisten supervisor. Semoga seluruh peserta berhasil lulus dan segera menyandang profesi advokat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending