Connect with us

Lingga

DPO Henerty Ditangkap Kejari Lingga di Bintan

akhlilfikri

Published

on

Dpo Kejari Lingga

Lingga, Kabarbatam.com – Henerty tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat transpotrasi laut untuk anak sekolah di Kabupaten Lingga yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018 lalu akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Lingga.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Paian Tumanggor didampingi Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Candra mengatakan, tersangka Hernety ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Lingga sejak tanggal 06 Agustus 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa dan siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2017 bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Lingga dengan nilai kontrak Rp 540 juta.

“Jadi tanggal 06 Agustus 2018 ibu Hernety ini dinyatakan DPO dalam perkara korupsi. Tersangka korupsi tersebut ada 2 orang, salah satu tersangkanya itu Hernety. Waktu itu saat mau diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum, ia melarikan diri. Sejak itu dipanggil tidak lagi jelas dimana alamatnya,” ungkap Paian Tumanggor di Kejari Lingga, Rabu (02/02/2022)

Setelah sekian lama DPO tersebut dilacak keberadaannya akhirnya Kejari Lingga mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dikediamannya di Kabupaten Bintan. Dalam melakukan penangkapan, pihak Kejari Lingga dibantu oleh Kejari Bintan. Selanjutnya Hernety dibawa ke Kejari Bintan dan keesokan harinya langsung dibawa ke Kejari Lingga.

“Tanggal 1 Februari, masyarakat menginfokan bahwa Hernety ada di Kota Tanjungpinang. Kita kirim tim dan dibantu oleh Kejari Bintan dan ditemukan di kediamannya. Pas jam 23.45 WIB, tim kita berhasil bertemu dengan bersangkutan dirumahnya. Hernety langsung dibawa ke Kejari Bintan dan hari ini baru sampai ke Kejari Lingga dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Dabo Singkep,” kata Paian

Kepada petugas, Hernety mengaku selama melarikan diri ia berada diberbagai tempat dan pada saat ditangkap Hernety mengaku hendak menyerahkan diri, namun terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kejaksaan.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan Batam, Tanjungpinang, dan Bandung. Bahkan dia bilang mau datang ke sini mau menyerahkan diri. Saya mau menuntaskan persoalan saya, pengakuan dia seperti itu. Tapi kan sudah duluan kita tangkap,” ungkap Paian Tumanggor

Terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Henerty yakni kegiatan pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2017, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga, dengan nilai kontrak Rp540 juta.

Pengerjaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi tersebut, telah dilakukan penggelebungan harga, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survey dalam menetapkan harga.

“Sebagai Direktur CV Mekar Cahaya, dalam melaksanakan pembuatan alat transportasi tersebut, juga melakukan penggelembungan harga, yang mana barang yang akan dilelang ada 6 unit pompong dengan total semuanya Rp300 juta lebih. Untuk kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp125 juta lebih,” ungkap Paian.(Fik)

Advertisement

Trending