Batam
DPRD Batam dan Pemko Tandatangani Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Batam 2024
Batam, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024.
Penandatangan ini, dihadiri secara langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, Wakil Ketua III Ahmad Surya dan Wali Kota Batam HM Rudi, serta Anggota DPRD Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, dan kepala OPD serta pejabat terkait lainnya, Kamis (20/7/2023) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Nuryanto mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran. Baik eksekutif maupun legestalif agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggara pemerintah daerah yang profesional.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini, menjadi tanggungjawab kita bersama baik pimpinan dan juga jajaran pada lembaga eksekutif maupun legeslatif beserta para anggota-anggotanya untuk sama-sama meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan Pemrintah Daerah yang profesional,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga mengatakan bahwa pakta integritas ini bukan hanya menjadi dokumen normatif saja. Akan tetapi menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan, serta komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme.
“Pelaksanaan ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya lagi.

Berikut isi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024;
1. Berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan’/gratifikasi/pemerawan serta praktik korupsi lainnya.
2. Tidak melakukan Intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilalnilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
3. Menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
4. Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.
5. Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 dikatahul melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berikan.

“Semoga dengan Pakta Integritas ini, semuanya bisa dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kinerja, dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam,” tutupnya. (omk)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam5 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam20 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



