Parlemen
DPRD Batam Minta Pemko agar Penetapan Jumlah Pokir Tidak Dibatasi Hanya 20 Usulan

Batam, Kabarbatam.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Pemko Batam untuk meninjau ulang aturan tentang penetapan jumlah pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Batam dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Selama ini pokir (pokok pikiran) yang diakomodir dalam Perwako Nomor 1 Tahun 2022 hanya sebanyak 20 usulan saja. Menurut kami, jumlah ini masih terbilang sedikit,” kata Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rudi.
Rudi mengatakan, dengan jumlah tersebut, hal ini membatasi banyaknya aspirasi dan usulan masyarakat yang dapat ditampung dalam kegiatan reses. “Tiap kali kami reses, masih banyak aspirasi yang tidak tersampaikan. Kami harap usulan yang bisa ditampung diperbanyak lagi,” ujar Rudi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (2/3/2022).
Senada disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Rubina Situmorang. Rubina mengatakan bahwa, dalam setahun, anggota dewan dapat menjalankan reses sebanyak 18 kali, dan di setiap pertemuan, selalu ada usulan-usulan baru yang tidak tertampung.
“Kami berharap, tentang pokir dewan jangan dibatasai hanya 20 saja, kalau bisa lebih agar usulan warga dapat kami tindaklanjuti,” ujar Rubina. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKB, Aman, menjelaskan, bahwa aturan tentang pokir yang tertuang dalam Perwako Nomor 1 Tahun 2022 itu justru bertentangan dengan spirit Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Aman mengatakan, Pemko Batam tidak dapat membatasi usulan aspirasi masyarakat. Usulan yang hanya dibatasi 20 pokir ini bertentangan dengan spirit Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, kata dia, ada beberapa pertimbangan dalam hal menampung usulan dan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan penyusunan anggaran.
“Prinsip kita tetap pada kemampuan APBD, apakah APBD bisa menampung semua usulan itu? Kedua, saya kira tidak perlu menambah (pokir), tapi masukkan saja ke Renja OPD dan kegiatan PSPK,” jawab Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad seusai rapar paripurna.
Anggota DPRD Kota Batam sebelumnya telah menjalankan kegiatan reses di bulan Februari 2022. Kegiatan reses adalah forum yang resmi diatur dalam perundang-undangan, dan yang wajib dijalankan anggota dewan untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Aspirasi dan usulan dari masyarakat itu pun kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Batam, di dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (2/3/2022). (wan)









-
Headline9 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam20 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline15 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam20 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan