Batam
Dua Anak Bawah Umur Ditangkap Terjerat Kasus Curanmor di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Dua remaja di bawah umur berinisial AS dan HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua remaja ini terbilang cukup mahir.
Sebelum mencuri kendaraan korban, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memastikan bahwa situasi aman.
“Sebelum mengambil kendaraan milik korban, kedua pelaku berkeliling diseputaran TKP yang telah dijadikan sasaran pencurian. Setelah aman, mereka langsung mematahkan kunci stang kendaraan korban dan melarikan diri,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskan Kompol Z.A.Cristopher Tamba, terungkapnya kasus pencurian motor yang melibatkan anak bawah umur ini bermula pada saat salah satu pelaku berinisial AS tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Perumahan Indotri Blok A No.14 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Minggu (19/2/2023).
“Salah satu pelaku berinisal AS ditangkap saat mencoba mencuri. Dia tertangkap warga dan kita amankan ke Polsek Sekupang. Setelah kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, kita temukan kunci leter T,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka AS, ia melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor itu bersama rekannya yang pada saat ditangkap warga berhasil melarikan diri.
“Pelaku HW diamankan di perumahan Tiban Indah Permai, Kecamatan Sekupang. Saat diamankan, kami temukan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumahya. Jadi, total kendaraan yang mereka ambil sebanyak 3 unit,” jelasnya.
Lanjut, Kompol Z.A.Cristopher Tamba menyampaikan, motor-motor hasil curian tersebut akan dijual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit.
“Uang hasil penjualan sepeda motor, mereka gunakan untuk membeli rokok, makan dan kebutuhan sehari-hari. Dan menurut pengakuan orang tua pelaku, kedua pemuda ini tidak mau lagi sekolah,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna hitam les biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna merah dan 1 buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna22 jam agoGuru Ngaji Kelarik Menangis Terima Insentif, 20 Tahun Mengajar Tanpa Imbalan
-
BP Batam20 jam agoMenko Perekonomian RI Lantik 3 Anggota/Deputi BP Batam, Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Batam
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna
-
Natuna2 hari agoSafari Ramadan di Kelarik, Cen Serahkan Tiga Gulung Karpet dan Rp7,5 Juta untuk Masjid Darul Amin
-
Batam3 hari agoRakor Penanganan Stress Area, BP Batam dan PT ABH Fokus Atasi Penguatan Suplai Air
-
Batam2 hari agoGelanggang Permainan Anak Superstar 21 di Kawasan Lubuk Baja Diduga Ada Unsur Judi
-
Batam3 hari agoBerkah Ramadhan, Besok WIRARAJA GESEIP Gelar Buka Puasa Bersama Ribuan Anak Yatim Piatu
-
Batam3 hari agoPenguatan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), Kemenag Kota Batam dan BWI Batam Tandatangani Nota Kesepahaman



