Connect with us

Headline

Dua Saksi Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Identitasnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34185216

Batam, Kabarbatam.com– Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa oleh KPK hari ini telah memenuhi panggilan penyidik. Dari tujuh orang yang diagendakan diperiksa, dua orang di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik komisi anti rasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari ini di Polresta Barelang, hanya lima orang saksi hadir menjalani pemeriksaan. Dua orang lagi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kedua saksi tersebut, yakni; Trisno, Direksi PT Bintan Hotels dan Herman, Staf PT Labuan Buana Asri.
“Sehingga, total ada 33 orang saksi telah diperiksa dalam kasus suap izin prinsip dan gratifikasi terhadap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif NBU, ini sejak Senin hingga Jumat,” ungkap Febri, dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com, Jumat (23/8/2019).
Penyidik KPK, kata Febri, fokus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi, baik yang diduga berasal dari OPD di Provinsi Kepri ataupun terkait dengan perizinan.
“Hasil pemeriksaan ini akan kami dalami untuk proses lebih lanjut dalam penanganan perkara ini. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat lagi juga menjadi perhatian KPK,” kata Febri.
Sementara itu, lima orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, di Polresta Barelang, masing-masing; (1) Hendrik, pemegang saham Damai Grup/PT. Damai Ecowisata; (2) Linus Gusdar, Direksi PT. Barelang Elektrindo; (3) Sutono, Karyawan PT. Marcopolo Shipyard; (4) I Wayan Santika, Manajemen Adventure Glamping; dan (5) Agung, Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Sebelumnya, KPK mengingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur. “Sikap kooperatif para saksi tersebut akan diharga secara hukum. Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Febri. (aan)

Advertisement

Trending