Connect with us

Headline

Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Jaksa Sita Mobil Mantan Direktur PDAM Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210203 Wa0024
Satu unit mobil milik Indra Santo, tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Mulia Karimun disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau.

Karimun, Kabarbatam.com – Satu unit mobil milik Indra Santo, tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Mulia Karimun disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau.
Mobil sedan Ford Fiesta warna putih milik mantan Direktur PDAM Karimun itu disita oleh jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Karimun, Andriasyah di kediaman tersangka di Kecamatan Kundur, Selasa (2/2/2021).
“Mobil ini disita karena diduga berasal dari hasil korupsinya. Karena, saat ini kami sedang mengusut aliran uang dugaan korupsi tersebut,” kata Andriansyah, Rabu (3/2/2021).
Andriansyah mengatakan, proses pihaknya melakukan penyitaan mobil tersebut turut disaksikan oleh istri Indra Santo.
Ia menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa nantinya mobil yang saat ini sementara dititipkan di Cabjari Tanjungbatu, Kundur itu akan dikembalikan seandainya pengadilan memerintahkan untuk dikembalikan.

“Saya sampaikan sementara ini kami amankan dulu, kita tunggu putusan pengadilan, kalau diputuskan dikembalikan, nanti kita kembalikan,” kata Andriansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya terus menelusuri jejak aliran uang dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
“Masih akan kami cari lagi, terkait ke mana aliran uangnya. Kalau kepada orang per orangan, sementara ini kami belum memperoleh fakta,” jelasnya.
Diketahui, mantan Direktur PDAM Karimun Indra Santo bersama mantan Kabag Keuangan berinisial JS saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejari Karimun sejak 16 Desember 2020.
Keduanya diduga melakukan korupsi uang PDAM Karimun senilai Rp 4,9 miliar itu menyandang status tersangka sejak 23 November 2020. (Yogi)

Advertisement

Trending