Anambas
Dugaan Politik Uang di Pilkada Anambas, Tim PATEN WAY Serahkan Bukti ke Bawaslu
Anambas, Kabarbatam.com – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 tercoreng akibat adannya indikasi money politics alias politik uang yang diduga dilakukan salah satu paslon peserta Pilkada.
Indikasi ini menyeruak, setelah adanya laporan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03, Wan Zuhendra dan Amat Yani (Paten WAY) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat (29/11/2024) malam.
Sederet bukti terjadinya dugaan praktik money politics, mulai dari screenshoot chat, foto, video, dan audio rekaman telepon, turut diserahkan Tim Paslon Paten WAY ke Bawaslu untuk menguatkan laporannya. Dengan harapan, Bawaslu Kepulauan Anambas punya “taring” untuk memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Anambas.
“Kami Tim Pemenangan 03 datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya indikasi money politics yang dilakukan salah satu pasangan calon peserta pilkada tahun ini. Setelah kami selidiki dan kumpulkan barang bukti, maka pada jam 8 malam ini kami datang untuk melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu,” ujar Ilham, Tim Pemenangan Paslon Paten WAY ditemui usai membuat laporan di Bawaslu Kepualuan Anambas.
Menurut Ilham, ada 6 orang terduga baik itu pemberi dan penerima politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Kami akan kawal terus laporan kami, kami lengkapi lagi apa yang jadi kekurangan, dan akan kami perjuangkan sampai kemanapun,” tegas Ilham.
“Kita tunggu verifikasi Bawaslu, katanya tiga hari. Jika ada kekurangan lagi, kami dikasih tempo dua hari untuk melengkapi,” imbuhnya.
Ilham juga blak-blakan, dugaan praktik money politics ini terjadi di Kecamatan Jemaja. Tak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan terjadinya money politics dari kecamatan lain di Kepulauan Anambas.
Adapun laporan pelanggaran Pilkada oleh Tim Pemenangan Paslon 03 Paten WAY ke Bawaslu, mengarah ke Paslon nomor urut 02, Aneng – Raja Bayu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, menerangkan, sebagai tindaklanjut laporan maka Bawaslu akan melakukan kajian awal, untuk menentukan apakah laporan Tim Paslon Paten WAY sudah mencukupi syarat formil dan materil.
“Kalau ada yang kurang, ada masa perbaikan selama dua hari untuk memenuhi syarat formil dan materil, kalau sudah cukup syaratnya baru kita lanjuti untuk diplenokan, selanjutnya diregistrasi dan kita serahkan ke penegak hukum. Kalau perbaikan tak terpenuhi otomatis gugur dan melewati waktu, karena kejadian yang dilaporkan tanggal 26 November,” jelas Novelino. (Revi)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Batam3 hari agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Headline3 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Headline3 hari agoHUT ke-49, KKSS Kepri dan Kota Batam Gelar Turnamen Domino Penuh Kehangatan



