Batam
Dugaan Pungli di Rutan, Berikut Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIA Batam
Batam, Kabarbatam.com – Kabar miring terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rutan Kelas IIA Batam beredar luas ditengah masyarakat.
Berbagai media online di Kota Batam ramai-ramai memberitakan bahwa ada salah satu istri narapidana warga binaan Rutan Kelas IIA Batam berinisial VP yang merasa diperas oleh seorang yang tidak dikenal.
Dalam pemberitaan tersebut, istri warga binaan itu diminta untuk mentransfer uang senilai Rp200 ribu ke nomor rekening yang diberikan. Namun, jika tidak memberikan uang yang diminta oleh orang tak dikenal tersebut, maka sang suami yang saat ini tengah menjalani hukuman akan tidur di toilet.
Namun, sang istri tidak mengenal siapa yang meminta uang tersebut sehingga wanita itu tetap mengirimkan uang senilai Rp200 ribu agar sang suami baik-baik saja selama berada di dalam Rutan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos menuturkan bahwa setelah mendengar pemberitaan tersebut pihak langsung melakukan investigasi secara internal.

“Hasil dari penelusuran yang telah kami lakukan, bahwa narapidana berinisial HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 ribu kepada istrinya berinisal VP untuk kebutuhan di dalam Rutan seperti membeli gula, kopi, dan teh untuk kebersamaan di dalam kamarnya, bukan untuk seperti di dalam berita yang beredar,” ungkap Yan Patmos, Sabtu (24/7/2021).
Lanjut, Yan Patmos menuturkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah bekerja
memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.
“Tentu, untuk informasi yang telah kami dapatkan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas informasi-informasi yang sangat membantu. Untuk saat ini, kami bekerja tidak bisa sendiri jadi butuh bantuan dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi perihal tersebut, Saibansyah Dardani, Wartawan senior di Kepri yang juga Assesor Kompetensi Wartawan di Lembaga Uji UKW UPN Veteran Yogyakarta menilai informasi yang beredar media online Batam tersebut adalah sumir (singkat/ringkas).
“Kalau saya maksudkan, pernyataan narasumber yang mengaku bahwa narasumber sendiri tidak tahu pasti jika yang meminta uang itu adalah oknum Rutan atau bukan,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, Saibansyah Dardani mengingatkan kepada wartawan agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Seorang jurnalis dalam menulis berita wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers. Dalam hal ini adalah wartawan tidak beritikat buruk dan tidak memiliki niat jahat dalam menulis berita, apalagi berita yang masih belum jelas kebenaranya,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa dalam setiap pemberitaan seorang jurnalis harus melakukan verifikasi terhadap suatu informasi.
“Yang utama dilakukan seorang wartawan harus diverifikasi terlebih dahulu dengan prinsip cover both side,” pungkasnya. (Atok).
-
Natuna3 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline3 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam7 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam2 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam18 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



