Connect with us

Batam

Dukung JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Batam dan BPJS Kesehatan Teken Mou

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 30 At 12.17.57 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi.

Salah satu dari instansi tersebut adalah Kejaksaan Negeri yang berfungsi menangani permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan kedua instansi yakni Iwan Adriady selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dan Polin Octavianus Sitanggang selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam di ruang rapat Kejaksaan Negeri Batam, pada Selasa (21/12/2021).

“BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, membutuhkan dukungan semua pihak baik itu pemerintah, stakeholder termasuk kejaksaan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Iwan Adriady.

Dijelaskan Iwan, kerjasama yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Batam sudah cukup lama. Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi, fungsi Kejaksaan dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada BPJS Kesehatan.

Dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi.

Menurut Iwan, dukungan Kejaksaan Negeri Batam sangat dibutuhkan terutama dalam hal kepatuhan pendaftaran mengingat menjadi peserta JKN-KIS adalah kewajiban bagi seluruh penduduk di Indonesia.

Namun sejauh ini, kata Iwan, dalam hal bantuan hukum pihaknya fokus pada kepatuhan perusahaan baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran.

“Kami perlu memastikan perusahaan yang ada di Batam dapat mendukung program JKN-KIS. Tidak hanya dalam hal pembayaran iuran saja, tapi juga dalam hal pendaftaran pekerja. Jika kami temukan perusahaan yang tidak patuh, akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan,” kata Iwan.

Diwaktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan dan kejaksaan tidak dapat dipisahkan. Selain karena kerjasama yang dijalin sejak dahulu, kedua pihak sama-sama ingin mencapai tujuan yang baik dengan melakukan upaya semaksimal mungkin. Tentunya dengan tetap menjaga rambu masing-masing.

“Kerjasama yang terjalin sudah dari dulu, karena memang tidak bisa dipisahkan. Kalau selama ini masih ada yang tersendat, semoga kedepan lebih baik lagi kerjasama yang kita jalin,” tutur Polin.

Polin berharap, nantinya BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan. Misalnya, dengan melakukan pengecekan secara on the spot kepada perusahaan yang diduga tidak patuh.

“Perlu kita ingatkan bahwa menjadi peserta JKN-KIS itu penting. Program ini dibentuk untuk mengangkat keterpurukan khususnya di bidang kesehatan apalagi di masa pandemi ini,” tutup Polin.(*)

Advertisement

Trending