Batam
Tidak Bayar Cukai 11 Bulan, BC Batam Bekukan Produksi Rokok Rock
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai (BC) Batam menetapkan perusahaan PT. Rock International Tobacco (ROCK) tidak aktif membayar cukai rokok selama 11 bulan, dan mencabut produksi perusahaan.
Kepala BC Batam, Ambang Prionggo mengatakan bahwa di Kota Batam ada 10 perusahaan rokok yang aktif memproduksi rokok, yang di ekspor keluar negeri.
“Kalau beredar di Batam dan Indonesia, wajib membayar cukai,” kata Ambang, Rabu (29/12/2021).
Ambang menuturkan, agar rokok non cukai tidak beredar di Kota Batam, Bea Cukai akan melakukan upaya patroli ke warung-warung.
“Didaerah Indonesia itu namanya Operasi GEMPUR, dan itu akan kita lakukan di Tahun 2022,” ujarnya.(*)
-
Batam2 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Natuna23 jam agoBAZNAS dan KPDN Natuna Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan Perahu di Subi
-
Headline2 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Headline3 hari agoJNJ Specialist Dental Centre Raih Status Invisalign Diamond Elite Provider, Tingkat Tertinggi dengan Pengalaman Kasus Terbanyak di Indonesia
-
Bintan3 hari agoKKSS Bintan Gerak Cepat Tangani Lansia Bugis Terlantar, KKSS Kepri dan Dinsos Bintan Turut Support
-
Batam2 hari agoKepala BP Batam Jadi Nara Sumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
-
Headline2 hari agoHonda Vario 160 Tawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih, Hadir dengan Program Menarik di Kepri
-
Batam1 hari agoInvestasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne – PLN Batam



