Connect with us

Natuna

Empat ASN Natuna Terancam Sanksi Disiplin karena Nongkrong saat Jam Kerja

Published

on

Img 20250805 wa0132
Bupati Natuna Cen Sui Lan saat memimpin rapat yang dihadiri para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Natuna.

Natuna, Kabarbatam.com — Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna terancam sanksi disiplin setelah kedapatan nongkrong di luar kantor pada jam kerja.

“Sudah beberapa avidance (bukti, red) sudah dikumpulkan Satpol PP, ada staf yang kedapatan ngopi di luar saat jam kerja,” kata Cen, Senin (4/8/2025).

Ia meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lebih ketat dalam mengawasi anak buahnya.

“Kalau perlu, saya keluarkan surat resmi dari Bupati. Kepala BKPSDM juga harus segera menindaklanjuti,” ujar Cen.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna, Irlizar, membenarkan adanya patroli pengawasan terhadap ASN. Saat ini terdapat empat ASN sudah dilaporkan ke Bupati.

“Ada informasi lain yang masih kami tindak lanjuti. Kami mencatat dan melaporkan setiap temuan,” ujar Irlizar.

Meski begitu, Irlizar menegaskan belum semua temuan bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Bisa saja mereka sedang cuti atau menerima tamu. Tapi yang kami data adalah yang mengenakan seragam dinas, berada di cafe pada jam dinas,” katanya. (*)

Advertisement

Trending