Connect with us

Batam

Filemon Halawa Angkat Suara Soal Intimidasi terhadap Advokat Kasus Sengketa Rumah di Legenda Malaka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240718 Wa0432
Advokat Batam Filemon Halawa menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan intimidasi yang dialami Saferiyusu Hulu oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Advokat Batam Filemon Halawa menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan intimidasi yang dialami Saferiyusu Hulu oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu.

Diketahui, Saferiyusu Hulu merupakan salah satu advokat muda di Batam. Ia mengaku, mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari sekelompok orang saat menangani perkara sengketa rumah milik kliennya.

Filemon Halawa mengatakan, dugaan pengacaman yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Saferiyusu Hulu tentu menciderai nama baik seluruh Advokat di Kota Batam.

“Saya disini berdiri diatas rasa solidaritas, kami tidak ingin dugaan premanisme itu terjadi ketika advokat melakukan tugasnya atau melaksanakan pembelaan terhadap kliennya. Karena kita jelas telah dibekali surat kuasa,” ungkap Filemon Halawa akrab disapa Leo, Rabu (17/7/2024) sore.

Leo menjelaskan, terkait insiden pada hari Sabtu (6/7/2024) kemarin, dalam video itu sudah jelas sekelompok orang yang berjumlah lebih dari 3 orang itu mendatangi Ferry Hulu dan melontarkan kata-kata tak pantas.

“Saya mengutuk keras tindakan tersebut. Karena hal itu mereka lakukan tidak dalam koridor hukum,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Saferiyusu Hulu menjelaskan, kronologi pengancaman itu berawal dari kasus penyerobotan unit rumah milik klien bernama Bieng.

“Rumah klien kami bernama Bieng, beralamat di Legenda Malaka Blok D1 No. 2 ini, diserobot oleh seseorang wanita yang mengaku sebagai istri keempat dari almarhum suami Bieng,” ungkap Saferiyusu Hulu.

Saferiyusu mengatakan, rumah tersebut disewakan kepada penjual buah dan toko sepeda oleh wanita yang mengaku sebagai istri keempat dari suami Bieng tanpa sepengetahuan kliennya. Bahkan, hasil sewa selama tiga itu dinikmatinya wanita tersebut sendiri.

“Setelah habis masa waktu sewa pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin, kami memberikan peringatan kepada penyewa agar mengosongkan rumah kliennya. Namun, salah satu dari mereka enggan meninggalkan rumah dan justru melakukan intimidasi terhadap saya selaku Kuasa Hukum pemilik Bieng,” jelasnya.

Menurut Saferiyusu, kilennya Bieng memiliki rumah tersebut berdasarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Bieng dan sah menurut hukum.

“Setelah kita telusuri, alasan pihak yang menyewakan rumah tersebut kepada orang lain, karena almarhum suami Bieng telah meminjam uang kepada pihak ketiga bernama Rio dan hanya diketahui oleh wanita yang mengaku sebagai istri keempat. Intinya yang menikmati uang pinjaman tersebut istri keempat suami Biang dan tidak ada sangkut pautnya klien kami ,” jelasnya.

Lebih jangganya lagi, Saferiyusu menduga surat pernyataan hak waris yang diterima kliennya diduga kuat sengaja di palsukan. Hal itu, terlihat dari tanda tangan almarhum suami Bieng yang sangat berbeda dengan aslinya.

“Dari kata-katanya di dalam surat itu terlihat tidak seimbang. Mereka mengetahui bahwa ahli waris adalah Bieng, sementara pada saat itu belum ada penetapan pengadilan,” jelasnya.

Bahkan lebih anehnya, kalau memang Bieng sebagai ahli waris dari rumah ini kenapa di dalam surat tersebut tidak ditanda tangani oleh Bieng.

“Tentu hal ini, akan kita laporkan ke Polda Kepri ketika klien kami sudah tiba di Batam,” terangnya.

Soal pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang, Saferiyusu mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga sudah melaporkan soal insiden pengancaman itu ke Polresta Barelang. Menurut penyidik, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending