Batam
Giliran M alias Ong, Mafia Pengirim TKI Ilegal Ditangkap Polda Kepri, Siapa Menyusul?
Batam, Kabarbatam.com – Satu orang perekrut TKI ilegal dalam insiden kecelakaan laut di perairan Johor Bahru Malaysia kembali ditangkap Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial M alias Ong ini, dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bekerjasama dengan Polda NTB.
Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, MU alias Long berperan sebagai penyalur sekaligus prekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam.
“MU alias Long berhasil kita amankan di Jalan Raya Masbagik saat menuju Kota Mataram, Senin (3/1/2022) lalu,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan Harry, selain merekrut pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri menyampaikan, dari hasil penyelidikan turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia.
Long diduga kuat memiliki kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan sindikat jaringan penampung dan penyalur TKI di Malaysia.
“Polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita,” terangnya.
Diungkapkan Jefri, ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia.
Dalam kasus insiden kecelakaan kapal pengangkut PMI ilegal di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu, Polda Kepri telah mengamankan 4 orang tersangka dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, pelaku berinisial JI dan AS terlebih dahulu diamankan Polda Kepri. Mereka berperan, menjemput para PMI saat tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.
Kemudian, selang beberapa hari, Polda Kepri kembali mengamankan Susanto alias Acing sebagai pemilik kapal dan pada Senin (3/1/2022) kemarin, Polda Kepri mengamankan M alias Ong yang berperan sebagai perekrut PMI Ilegal.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta. (Atok)
-
Natuna21 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



