Headline
Gubernur Ansar ‘Bayar’ Tuntas Mimpi Masyarakat Pulau Karas, Listrik Kini Nyala 24 Jam

Batam, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad meresmikan penyalaan 24 jam Sistem Kelistrikan PT. PLN (Persero) Sub ULP Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, Rabu (3/4).
Peresmian ini menandai peningkatan jam operasional listrik di Pulau Karas yang sebelumnya hanya menyala selama 14 jam menjadi 24 jam.
Dengan telah diresmikannya pengoperasian listrik menjadi 24 jam di salah satu daerah pesisir di Kota Batam ini, maka semakin menyempurnakan program Kepri Terang yang telah digagas oleh Pemerintah Provinsi Kepri di ada kepemimpinan Ansar Ahmad.
Hadirnya listrik yang nyala secara merata di seluruh Kepri adalah bagian upaya Pemerintah untuk tidak hanya membuat Kepri menjadi lebih terang, tetapi juga membuat generasi menjadi lebih cemerlang kedepannya.
Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengutarakan rasa syukurnya atas keberkahan Ramadhan yang luar biasa karena bisa membawa berkah listrik yang hidup 24 jam untuk masyarakat Pulau Karas.
“Pilihan untuk menambah operasional listrik menjadi 24 jam ini berat sekali karena di anggaran perubahan dananya tidak tersedia banyak, namun akhirnya kita tetap memprioritaskan agar masyarakat Pulau Karas bisa menikmati listrik 24 jam,” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menambahkan, meski pada 4 Januari 2024 telah dipasang mesin 350 kVA di Pulau Karas, namun setelah itu masih beroperasi selama 14 jam. Hal ini karena PLN masih harus berkoordinasi dengan PLN Pusat terkait penambahan personil dan subsidi BBM.
“Bersyukur setelah 24 jam harus digunakan sebaik mungkin, dorong untuk kegiatan ekonomi yang produktif, supaya ekonominya berubah. Manfaatkan ini, semoga dengan 24 jam masyarakat bisa lebih semangat,” ungkap Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap dengan penyalaan listrik 24 jam ini, masyarakat bisa lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ia juga mendoakan agar semua pemimpin bisa terus sehat dan berkarya untuk masyarakat.
“Sudah semestinya pemimpin memikirkan kebutuhan masyarakat, apalagi hal yang mendasar seperti listrik,” pungkas Gubernur Ansar.
Amin (34) salah seorang warga Pulau Karas yang ditemui di lokasi mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gubernur Ansar karena telah memperjuangkan hak masyarakat untuk listrik 24 jam.
“Dari saya lahir di pulau ini baru tahun ini kita masyarakat bisa tau rasanya 24 jam listrik, kita senang sekali pak gubernur peduli sama kita,” kata Amin.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, M. Darwin, melaporkan bahwa tiga bulan sebelumnya, tepatnya pada 3 Januari 2024, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad meresmikan genset 350 kVA dari APBD perubahan untuk Pulau Karas.
Sebelumnya, sistem kelistrikan Sub ULP Karas hanya menyala 14 jam menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kondisi sebagai berikut Daya terpasang = 580 kW, Daya mampu = 520 kW, Beban puncak = 200 kW. Jumlah pelanggan PLN saat ini di Pulau Karas sebanyak 638 pelanggan.
“Kemudian pada hari ini kita resmikan peningkatan jam nyala sistem kelistrikan Sub ULP Karas di Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam menjadi 24 jam,” ungkap M. Darwin.(jlu)









-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Batam8 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen18 jam ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi