Connect with us

Batam

Hakim PN Batam Tolak Tuntutan Turut Lumbantoruan kepada Polsek Nongsa

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2021 06 29 At 13.06.04

Batam, Kabarbatam.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tolak tuntutan pihak pemohon Turut Lumbantoruan dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa beberapa waktu lalu.

Pembacaan putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus, S.H., M.H dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (29/6/2021).

Pihak pemohon dalam hal ini Turut Lumbantoruan melayangkan tuntutan kepada Polsek Nongsa Polresta Barelang atas penahanan dan penangkapan serta penetapan tersangka dirinya.

Namun, atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam David P Sitorus, S.H., M.H menolak tuntutan Turut Lumbantoruan kepada pihak termohon dalam hal ini Polsek Nongsa.

“Alhamdulillah hasil sidang Praperadilan sesuai yang kami perkirakan, karena kami sudah melakukan persiapan yang cukup matang dengan tim-tim hebat dari Polresta Barelang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida didampingi Kuasa Hukum Polsek Nongsa Iptu Muarka, S.H, Aiptu Nickson, S.H, Bripka Jimmi aritonang, S.H , Selasa (29/6/2021).

Diungkapkan Syofian, dengan hasil putusan Majelis Hakim dalam sidang Praperadilan hari ini, Polsek Nongsa Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan secara profesional akuntabel dan transparan.

“Tidak ada hal-hal yang kami sembunyikan atau pun dibuat-buat dan kita bekerja sesuai fakta hukum. Jadi dengan hasil keputusan ini, sudah jelas kami tetap melanjutkan perkara dan kita masuk ke pidana umumnya dengan perkara pokok,” tegas Sofyan.

Lanjut, Syofian menyampaikan, kasus ini merupakan kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi di Polsek Nongsa yang terjadi di jalan Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa pada tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib yang menimpa Rikardo Good Nine Sitorus (37), beriringan dengan pengeroyokan di Mitra Mall Batu Aji.

“Dalam perkara ini Polsek Nongsa yang menangani perkara penganiayaan di wilayah kami dan ini yang di tuntun oleh pihak pemohon kepada kami. Saat ini perkara ini sudah memasuki tahapan P21,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending