Connect with us

Batam

Palsukan Surat Test Antigen, Oknum Karyawan PT AMK Ditangkap Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210628 Wa0199
Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pemalsuan surat rapid test Swab Antigen di Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pemalsuan surat rapid test Swab Antigen di Kota Batam.

Pelaku perempuan berinisial DSH (36) merupakan salah satu karyawan PT. AMK cabang Batam.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku DSH(36) adalah membuat surat rapid test Antigen palsu menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik di Kota Batam.

“Pada hari Sabtu (26/6/2021) Tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam membuat surat rapid tes Antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan sebagai SPG salah satu produk di super market,” ungkap AKBP Surya Iswandar, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (28/6/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menyita surat rapid tes Antigen palsu yang mencantumkan kop dan cap/stempel salah satu klinik di Kota Batam berikut dengan karyawan super market yang menggunakan surat tersebut.

“Kemudian, tim melakukan pengembangan sehingg berhasil mengamankan pelaku DSH (36) yang telah membuat surat rapid test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku DSH, bahwa ia merupakan penanggung jawab pada kantor cabang PT AMK sebagai penyalur tenaga kerja.

“Surat rapid tes tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi SPG di salah satu perusahaan. Setelah berhasil disaluran ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya,”jelasnya.

Tak hanya itu, aksi yang dilakukan pelaku yakni membuat surat rapid tes Antigen palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK.

“Namun, hal tersebut akan terus kita kembangkan. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, 1 unit mouse, 1 unit keyboard, 1 buh name tag, 2 buah cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scanner, 4 lembar rurat rapid test Antigen yang palsu dan 1 lembar surat rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah. Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan. Yang paling terpenting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,″ pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending