Connect with us

Ekonomi

Ini Cara Dapatkan Keriganan Cicilan Kredit karena Corona

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46865448

Kabarbatam.com – Perusahaan leasing yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum lama ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan atau kredit bagi konsumen di Tanah Air.
Sedikitnya terdapat 10 poin yang resmi dirilis APPI. Salah satu poin menjelaskan tentang tata cara pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur yang berlaku sejak 30 Maret 2020.
Pertama, pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Kemudian untuk formulirnya sendiri bisa diambil melalui email. Artinya nasabah diimbau untuk tidak mendatangi kantor pembiayaan. Kemudian persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Ini 10 poin terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona, seperi dilansir dari keterangan resmi APPI.
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah virus corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami dari APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan antara lain:
a. Perpanjangan jangka waktu;
b. Penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. Jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan. (dtc)

Advertisement

Trending