Batam
Ini Hasil Penyelidikan Polsek KKP terhadap 760 Tabung Elpiji yang Disita Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan penyelidikan terhadap distribusi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kg yang akan didistribusikan ke Pulau Belakangpadang melalui pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, Batam.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek KKP, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti diantaranya 760 tabung gas elpiji 3 Kg, lori (truk), kapal pancung beserta surat izin domisili usaha, surat izin pangkalan, dan surat penunjukan agen.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati bahwa surat izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan ada terdaftar, namun sudah tidak berlaku sejak tahun 2015 atau kadaluarsa,” ungkap Kapolsek KKP AKP Budi Hartono, Sabtu (17/4/2021).
Kemudian, melalui sambungan telepon, Polsek KKP mencoba menghubungi salah satu staf Disperindag Kota Batam untuk mengetahui langkah selanjutnya.
“Menurut keterangan pihak Disperindag Kota Batam, bahwa untuk Kecamatan Belakangpadang memiliki dua Penyalur/Distributor/Agen Resmi. Distributor, tentu harus memiliki KEP dari Pemerintah Kota Batam dalam hal ini KEP Walikota. Sedangkan yang ada sekarang dipegang oleh saudara J ada, namun sudah kadaluarsa sehingga perlu dilakukan perpanjangan lagi jika yang bersangkutan masih ingin menjadi distributor,” terangnya.
Polsek KKP, sambung Budi, akan berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina di Kota Batam terkait kuota pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi ke setiap kecamatan Kota Batam untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3kg di wilayah hukum Kota Batam,
“Oleh karena itu, atas hasil koordinasi pihak terkait, tabung gas subsidi elpiji 3 kg yang kita amankan akan tetap dilanjutkan pendistribusiannya kepada masyarakat yang membutuhkan,” bebernya.
Terkait penyelidikan, bersama Disperindag dan Pertamina akan tetap berlanjut untuk menghimbau pelaku usaha agar tertib administrasi dan teknis seperti pembaharuan perizinan, safety prosedur pada saat pendistribusian.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendata sub agen distributor untuk mengetahui wilayah kecamatan atau pulau yang minim terdistribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi sehingga diharapkan tidak terjadi kelangkaan dan penggunaan gas elpiji bersubsidi sesuai peruntukannya.
“Kami hanya menemukan adanya sanksi administrasi saja, tidak ada tindak pidananya. Oleh karena itu, kami dari pihak Kepolisian menyerahkan hal ini kepada instansi berwenang dalam hal ini Disperindag Kota Batam, dan police line kami buka,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam10 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



