Batam
Ini Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat dari Bandara Hang Nadim Awal Tahun 2022
Batam, Kabarbatam.com – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub RI No.96 Tahun 2021, terkait aturan perjalanan baru mengunakan transportasi udara.
Surat Edaran dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, dalam mengatur aturan perjalanan dari daerah dan ke daerah di luar Jawa dan Bali.
Contohnya dari Bandara Hang Nadim, Batam ke daerah tujuan selain kota di Jawa dan Bali.
Calon penumpang yang sudah dosis pertama vaksin Covid-19 (di atas usia 12 tahun), cukup melampirkan negatif Covid-19 rapid test antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Jika berangkat dari atau ke Jawa dan Bali, penerima dosis pertama wajib menunjukkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan dosis vaksin lengkap menunjukkan negatif antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin wajib melampirkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan menunjukkan KK.(*)
-
Natuna3 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline3 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam9 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam2 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
Batam20 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



