Batam
Ini Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat dari Bandara Hang Nadim Awal Tahun 2022

Batam, Kabarbatam.com – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub RI No.96 Tahun 2021, terkait aturan perjalanan baru mengunakan transportasi udara.
Surat Edaran dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, dalam mengatur aturan perjalanan dari daerah dan ke daerah di luar Jawa dan Bali.
Contohnya dari Bandara Hang Nadim, Batam ke daerah tujuan selain kota di Jawa dan Bali.
Calon penumpang yang sudah dosis pertama vaksin Covid-19 (di atas usia 12 tahun), cukup melampirkan negatif Covid-19 rapid test antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Jika berangkat dari atau ke Jawa dan Bali, penerima dosis pertama wajib menunjukkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan dosis vaksin lengkap menunjukkan negatif antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin wajib melampirkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan menunjukkan KK.(*)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam6 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline1 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam6 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025