Connect with us

Batam

Ini Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat dari Bandara Hang Nadim Awal Tahun 2022

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220106 wa0132

Batam, Kabarbatam.com – Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub RI No.96 Tahun 2021, terkait aturan perjalanan baru mengunakan transportasi udara.

Surat Edaran dikeluarkan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, dalam mengatur aturan perjalanan dari daerah dan ke daerah di luar Jawa dan Bali.

Contohnya dari Bandara Hang Nadim, Batam ke daerah tujuan selain kota di Jawa dan Bali.

Calon penumpang yang sudah dosis pertama vaksin Covid-19 (di atas usia 12 tahun), cukup melampirkan negatif Covid-19 rapid test antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.

Jika berangkat dari atau ke Jawa dan Bali, penerima dosis pertama wajib menunjukkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan dosis vaksin lengkap menunjukkan negatif antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin wajib melampirkan negatif RT-PCR 3X24 jam, dan menunjukkan KK.(*)

Advertisement

Trending