Headline
Intai Nasabah di Dalam Bank, Rampok Bawa Kabur Uang Pengusaha Bauksit Rp225 Juta
Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Bekerja sama dengan Polres Bintan, Satreskrim Polres Tanjugpinang berhasil mengamankan empat pelaku perampokan nasabah bank. Kawanan rampok itu membawa kabur uang nasabah Rp225 juta.
Korban merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di perusahaan tambang bauksit. Para pelaku sudah merencanakan dengan matang aksinua. Mereka pun sudah memiliki peran masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muh. Iqbal saat konferensi pers mengatakan, pelaku menggunakan modus dengan mengintai korban di bank di mana dua di antaranya berada di dalam bank, satu orang berada di parkiran, dan dua lainnya berada di jalan yang akan dilewati korban.
Dijelaskan Iqbal, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke wilayah Bintan. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.

“Dari uang yang diambil para pelaku, kita sita sebanyak Rp155 juta dan sisanya Rp70 juta dibuang pelaku di dalam hutan dan tidak temukan,” kata Iqbal.
Keempat pelaku yakni, Rusdi, Teguh, Wahyudi, Masrul, merupakan warga pendatang dari Palembang dan tiba di Tanjungpinang hanya untuk melakukan aksinya.
Bukan hanya di Tanjungpinang para pelaku juga sempat beraksi di Kota Batam dan berhasil menjalankan aksinya dan mendapatkan Rp100 juta.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengemboskan ban mobil pelaku sehingga jarak 2 kilometer, mobil pelaku berhenti. Saat korban turun dari mobil untuk melihat kondisi ban mobil, saat itulah pelaku dari arah sebelah mengambil tas yang berisi uang.
“Antara korban dan pelaku tidak ada kontak muka dan tidak saling ketemu saat kejadian tersebut dimana korban keluar dari arah kanan sedangkan pelaku membuka pintu dari arah samping kiri mobil,” ungkap M.Iqbal.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara.(yul)
-
Batam4 jam agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoPenuhi Janji, Bupati Cen Sui Lan Bangun Jalan Rp41 Miliar ke Kampung Segeram
-
Batam3 hari agoPleno MKGR Kepri Bulat Dukung Rizki Faisal Maju Ketua Golkar Kepri
-
Natuna2 hari agoSatu Visi Pembangunan Daerah, Cen Sui Lan Segarkan Struktur Birokrasi Pemerintah
-
Batam24 jam agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam
-
Batam3 hari agoBKD Kepri Sampaikan Hasil Assessment ASN, Kadis Kominfo: Momen Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
-
Batam2 hari agoWalfentius Tindaon Nyatakan Sikap Dukung Rizki Faisal Pimpin Ketua DPD I Golkar Kepri
-
Natuna2 hari agoGala Seni Tutup Hari Jadi ke-26 Natuna, Ribuan Warga Padati Pantai Piwang



