Headline
Intai Nasabah di Dalam Bank, Rampok Bawa Kabur Uang Pengusaha Bauksit Rp225 Juta

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Bekerja sama dengan Polres Bintan, Satreskrim Polres Tanjugpinang berhasil mengamankan empat pelaku perampokan nasabah bank. Kawanan rampok itu membawa kabur uang nasabah Rp225 juta.
Korban merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di perusahaan tambang bauksit. Para pelaku sudah merencanakan dengan matang aksinua. Mereka pun sudah memiliki peran masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muh. Iqbal saat konferensi pers mengatakan, pelaku menggunakan modus dengan mengintai korban di bank di mana dua di antaranya berada di dalam bank, satu orang berada di parkiran, dan dua lainnya berada di jalan yang akan dilewati korban.
Dijelaskan Iqbal, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke wilayah Bintan. Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.
“Dari uang yang diambil para pelaku, kita sita sebanyak Rp155 juta dan sisanya Rp70 juta dibuang pelaku di dalam hutan dan tidak temukan,” kata Iqbal.
Keempat pelaku yakni, Rusdi, Teguh, Wahyudi, Masrul, merupakan warga pendatang dari Palembang dan tiba di Tanjungpinang hanya untuk melakukan aksinya.
Bukan hanya di Tanjungpinang para pelaku juga sempat beraksi di Kota Batam dan berhasil menjalankan aksinya dan mendapatkan Rp100 juta.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengemboskan ban mobil pelaku sehingga jarak 2 kilometer, mobil pelaku berhenti. Saat korban turun dari mobil untuk melihat kondisi ban mobil, saat itulah pelaku dari arah sebelah mengambil tas yang berisi uang.
“Antara korban dan pelaku tidak ada kontak muka dan tidak saling ketemu saat kejadian tersebut dimana korban keluar dari arah kanan sedangkan pelaku membuka pintu dari arah samping kiri mobil,” ungkap M.Iqbal.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara.(yul)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline19 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam2 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam18 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh