Connect with us

Batam

Jumaga: Kemenkum HAM Diharap Beri Masukan dalam Pembuatan Perda di DPRD Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30823992

Batam, Kabarbatam.com– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Kepri diharapkan dapat memberikan masukan dalam setiap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, kepada Kabarbatam.com seusai peresmian Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Belakangpadang, di Pulau Belakangpadang, belum lama ini.
“Kemenkum HAM Kanwil Kepri kita ikut sertakan dalam setiap pembahasan Perda di DPRD Kepri. Kami harapkan juga ada masukan yang konstruktif dari Kemenkum HAM Kanwil Kepri terkait perda yang akan kita bahas,” kata Jumaga.
Dikatakan Jumaga, kehadiran Kemenkum HAM penting agar pembahasan setiap perda lebih kuat lagi dengan adanya pelibatan Kemenkum HAM. “Masukan atau pendapat yang disampaikan tentu memberi warna tersendiri dalam pembahasan atau pembuatan perda,” ungkapnya.
Kementerian Hukum dan HAM, kata Jumaga, adalah institusi pembuat Undang-Undang sehingga dalam setiap pembuatan Perda di Kepri, Kanwil Kemenkum HAM akan dilibatkan. “Hal ini diatur dalam PP No 18 tahun 2019 pasal 14 yang menyebutkan bahwa, apabila DPRD membuat Perda harus melibatkan Kemenkum HAM Kepri.
“Itulah dasarnya kita membuat Perda. Bahwa ke depan, semua perda yang dibuat oleh DPRD Kepri juga akan menyertakan Kemenkum HAM sehingga paraturan yang dibuat dapat selaras dengan Undang-Undang,” ungkap Jumaga. (War)

Advertisement

Trending