Batam
Kasus Anak Stafsus Narkoba, Garda Indonesia: Kami Kawal Persidangan agar Hukum Ditegakkan
Batam, Kabarbatam.con – Perkara kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan terdakwa GRA masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Perkara yang sedang bergulir di PN tersebut memasuki tahap pledoi. GRA sendiri diketahui merupakan anak dari stafsus Gubernur Kepri. Dia ditangkap dalan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Aldi Braga, Ketua LSM Garda Indonesia menyampaikan bahwa perkara kasus kepemilikan narkotika tersebut harus dikawal. Aldi berharap, proses hukum tetap berjalan dan hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil sesuai aturan UU.
“Mesti kita kawal bersama, agar proses hukum terhadap terdakwa dapat ditegakkan, terlebih terdakwa adalah anak stafsus sehingga hakim harus verlaku adil dalam memutus perkaranya,” ungkap Aldi, Sabtu (10/3).
Ia mengungkapkan, pemerintah sedang memberi atensi pada masalah narkoba. Dan sudah mencanangkan perang terhadap narkoba. Sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus kepemilkan atau penyalahgunaan narkotika mesti diproses sesuai ketentuan hukum.
“Apalagi terdakwa GRA adalah pegawai honorer sehingga mestinya memberi contoh, bukan justru terlibat dalam kasus kepemilkan narkotika,” ujarnya
Garda Indobesia, kata Aldi akan terus mengawal kasus ini dan berharap hakim dapat mengedepankan profesionalismenya dalam memutus perkara ini. “Karena ini masuk dalam tindak kejahatan penyalahgunaan psikoterapika dan zat adiktif maka hukuman yang diberikan mesti setimpal dengan yang dilakukan terdakwa,” ujarnya
Sekedar diketahui, polisi menangkap anak salah satu stafsus Gubernur Kepri yang bekerja sebagai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kepri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 18.15 WIB.
Penangkapan GRA merupakan pengembangan setelah sebelumnya anggota Polresta Tanjungpinang menangkap dua tersangka lain berinisial Bs, oknum honorer di Satpol PP Pemprov Kepri, Hi dan R pada Jumat (2/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkap jika polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dari kediaman Gra setelah diperiksa hingga pukul 23.30 WIB setelah ditangkap.
Setelah polisi bergerak ke kediaman Gra, anggota Polri menemukan dua pria berinisial Lk dan P yang merupakan rekan GRA.
“Rekannya yang berinisial P mengakui ganja milik GRA di simpan di kediamannya atas perintah GRA,” sebutnya. Setelah polisi menggeledah rumah inisal P, ditemukan tiga paket ganja.
“Jadi rekannya inisial P ini atas perintah GRA menyembunyikan barang bukti tersebut,” pungkasnya. (yan)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI



