Batam
Keberangkatan 4 PMI Non Prosedural Tujuan Kamboja Digagalkan Polisi di Bandara Hang Nadim
Batam, Kabarbatam.com – Keberangkatan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja secara non prosedural kembali digagalkan unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 09.00 Wib. Para calon PMI ilegal ini diamankan Polisi setibanya di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Iptu Noval Adimas mengatakan, dari hasil penyelidikan, keempat calon PMI non prosedural ini akan dipekerjakan sebagai karyawan restoran di negara Kamboja.
“Para calon PMI non prosedural ini kita amankan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagai Pekerja Migran Indonesia,” ujar ungkap Iptu Noval Adimas, Rabu (6/11/2024).
Adapun inisial calon PMI non prosedural ini yakni AS (22) asal Medan, AH (19) asal Medan, MD (19) asal Balikpapan dan R (24) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Selain mengamankan para korban PMI non prosedural, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim juga berhasil menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut yakni perempuan berinisial JSL alias Juju (23) dan laki-laki berinisial DMP alias Deme (20),” ungkapnya.
Lanjut, Iptu Noval Adimas menyampaikan, dalam kasus ini para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka JSL alias Juju berperan membantu pengurusan paspor bagi para calon PMI non prosedural itu serta berkomunikasi dengan bos atau majikan di negara Kamboja terkait pekerjaan 4 CPMI yang dibawanya.
“Sementara, tersangka DMP alias Deme berperan sebagai pengurus keberangkatan terhadap 4 CPMI yang akan berangkat bekerja ke Kamboja. Dimana, tersangka DMP diperintahkan oleh BOS KOCAN dengan menerima keuntungan Rp 1.000.000 per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan calon PMI non prosedural serta para tersangka perekrut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 buah paspor, 1 unit Handphone merk Iphone 13 Pro Max warna putih dan 1 unit Handphone merk Galaxy Z Flip.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline19 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



