Batam
Keberangkatan 4 PMI Non Prosedural Tujuan Kamboja Digagalkan Polisi di Bandara Hang Nadim
Batam, Kabarbatam.com – Keberangkatan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja secara non prosedural kembali digagalkan unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 09.00 Wib. Para calon PMI ilegal ini diamankan Polisi setibanya di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Iptu Noval Adimas mengatakan, dari hasil penyelidikan, keempat calon PMI non prosedural ini akan dipekerjakan sebagai karyawan restoran di negara Kamboja.
“Para calon PMI non prosedural ini kita amankan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagai Pekerja Migran Indonesia,” ujar ungkap Iptu Noval Adimas, Rabu (6/11/2024).
Adapun inisial calon PMI non prosedural ini yakni AS (22) asal Medan, AH (19) asal Medan, MD (19) asal Balikpapan dan R (24) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Selain mengamankan para korban PMI non prosedural, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim juga berhasil menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut yakni perempuan berinisial JSL alias Juju (23) dan laki-laki berinisial DMP alias Deme (20),” ungkapnya.
Lanjut, Iptu Noval Adimas menyampaikan, dalam kasus ini para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka JSL alias Juju berperan membantu pengurusan paspor bagi para calon PMI non prosedural itu serta berkomunikasi dengan bos atau majikan di negara Kamboja terkait pekerjaan 4 CPMI yang dibawanya.
“Sementara, tersangka DMP alias Deme berperan sebagai pengurus keberangkatan terhadap 4 CPMI yang akan berangkat bekerja ke Kamboja. Dimana, tersangka DMP diperintahkan oleh BOS KOCAN dengan menerima keuntungan Rp 1.000.000 per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan calon PMI non prosedural serta para tersangka perekrut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 buah paspor, 1 unit Handphone merk Iphone 13 Pro Max warna putih dan 1 unit Handphone merk Galaxy Z Flip.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Natuna3 hari agoNatuna Bakal Ekspor Rumput Laut
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Resmi Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
-
Bintan11 jam agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
Batam14 jam agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam2 hari agoBupati Cen Sui Lan Turun ke Serasan, Sekolah Dibenahi dan Layanan Kesehatan Diperluas
-
Batam2 hari agoHadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
-
Batam14 jam agoDidukung Wasit Nasional, Batam International Sea Eagle Boat Race 2025 Berlangsung Sengit



