Connect with us

Nasional

Kejagung Periksa 8 Saksi terkait Korupsi Perum Perindo 2016-2019

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Images
Gedung Kejagung RI di Jakarta.

Batam, Kabarbatam.com – sebanyak 8 orang saksi diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. TMH mengatakan, delapan orang saksi yang diperiksa yakni, S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI).

“NS selaku Staf Perpajakan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan,” kata Leonard, Senin (20/12/2021).

Leonard menuturkan, saksi berinisial I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

Saksi EFP selaku Staf Keuangan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

Saksi NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

“Sakai DA selaku Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan,” ujarnya.

Sementara itu, saksi M selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

“Saksi M selaku Staf Utama, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan,” ungkap Leonard.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).(*)

Advertisement

Trending