Connect with us

Karimun

Kejar Target Bulanan, Pria di Karimun Registrasi Kartu Perdana Secara Ilegal

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp Image 2021 01 30 At 14.48.20

Karimun,Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial ZU (26) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, pelaku menyalahgunakan NIK tersebut untuk registrasi kartu seluler perdana IM3.
Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 750 ribu kartu GSM ( Global System for Mobile Communication ) perdana yang telah diregister secara ilegal oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan distributor kartu prabayar IM3 itu sudah melakukan tindakan melawan hukum tersebut sejak April 2019 hingga 28 Desember 2020.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena memperoleh kartu perdana yang sudah teregister,” ujar Herie Pramono saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (30/1/2021).
Herie mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu pelaku menggunakan alat modem aktivator untuk mengaktivasi kartu perdana secara ilegal.
“Motif dari pelaku untuk memenuhi target mengaktivasi sebanyak 4 ribu kartu perdana per bulannya agar memperoleh insentif sebesar Rp. 6,5 juta,” katanya.
ZU diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dirumahnya di Paya Rengas, RT 002 RW 005 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 1 LCD merk Acer, 1 CPU merk Samsung, 2 Modem Aktivator, 1 Flashdisk, 1 Cutter, 1 Handphone merk Iphone X dan 1 Handphone Nokia 105.
“Setelah ini kita akan melakukan profiling terhadap pelaku terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 12 Tahun.(Yogi)

Advertisement

Nasional

Trending