Connect with us

Batam

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang dalam PP Nomor 21/2021

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210615 Wa0196
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan sosialisasi kebijakan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang berlangsung di Marriott Hotel Harbour Bay, Selasa (15/6/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan sosialisasi kebijakan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang berlangsung di Marriott Hotel Harbour Bay, Selasa (15/6/2021).

Sebagai Narasumber kegiatan ini dihadiri oleh, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ir. Sufrijadi, MA, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani, S.H.,M.H.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM mengatakan Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Amanah dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP). Dengan PP ini diharapkan kualitas tata ruang ke depan akan lebih baik, proses penyusunan tata ruang dipercepat, tata kelola penyusunan juga diperbaiki, kelembagaan forum diperkenalkan di daerah yang tadinya PKPRD sekarang kita mengenal forum penataan ruang di daerah dengan maksud pengenalan tata ruang ke depan lebih eksklusif,” ungkap Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM.

Dijelaskannya, PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha.

“Kalau memang tidak ada RDTR ada waktu kajian secara offline namun itu juga dibatasi, secara maksimum hanya 20 hari. Jadi bila selama 20 hari tidak terbit kajian itu maka permohonan milik pelaku usaha berlaku secara fiktif, efektif,” terangnya.

Lanjut, Abdul Kamarzuki menyampaikan, sosialisasi ini akan terus dilaksanakan diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sebelum tanggal 2 Juli 2021 dilaunching pelaksanaan OSS versi yang ke dua oleh Presiden RI Jokowi Widodo.

“Batam ada kekhususan, disini ada FTZ, Perizinan diatur PP Nomor 41. BP Batam memiliki kewenangan dibeberapa perizinan yakni 9 sektor, namun perizinan yang ada di BP Batam secara keseluruhan berada di hilirnya,” bebernya.

Perizinan dasar ada tiga di Undang-undang Cipta Kerja yakni, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang dulunya dikenal IMB. Namun, perizinan persetujuan bangunan gedung itu terletak di hilir, sementara di hulu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Jadi perizinan yang ada di BP Batam masuk dalam perizinan di sektor yang diterbitkan setelah semua pelaku usaha yang telah memiliki KKPR. Harapan kita, Kepri lebih baik, pembangunan daerah lebih baik. Khusus Batam, kewenangan FTZ dapat lebih baik dan lebih pasti melakukan usaha di daerah,” pungkasnya (Atok).

Advertisement

Trending