Connect with us

Batam

Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241123 Wa0091

Batam, Kabarbatam.com – Candra Wijaya (24), pengendali situs judi online jaringan Apartemen Aston Pelita Kota Batam ternyata masih memiliki hubungan sedarah dengan tersangka Anton Lucian.

Dalam penindakan yang dilakukan jajaran Polda Kepri baru-baru ini, Anton Lucian telah ditangkap lebih dahulu oleh Polresta Barelang pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam dengan yang kasus serupa.

Diketahui, dalam menjalankan bisnis gelapnya itu, Anton Lucian mengaku berperan sebagai marketing. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh pemilik situs yang disebut “Paus” dengan server situs berada di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pengungkapan kasus judi online di Apartemen ini masih ada kaitannya dengan kasus judi onlien yang sebelumnya diungkap Polresta Barelang.

Img 20241123 Wa0088

“Candra adalah adik dari tersangka Anton yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu Polresta Barelang,” ungkap Kombes Pol Dony Alexander disela-sela penggrebekan lokasi server judi online di Apartemen Aston Pelita Kota Batam, Jum’at (22/11/2024).

Dalam sehari, kata Kombes Pol Dony Alexander mengungkapkan, server judi online yang dikendalikan oleh Candra di Apartemen Aston Pelita Batam mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Dari hasil penyelidikan, per hari mereka mampu menghasilkan uang kurang lebih Rp 350 juta dengan perputaran hingga mencapai miliaran rupiah per bulan dan telah berlangsung selama 7 bulan,” ujarnya.

Selain itu, tersangka Candra juga mengaku, memperoleh link situs judi onlien itu dari negara Kamboja. Di dalam situs tersebut, tersedia bermacam-macam permainan mulai dari slot, sabung ayam, domino serta lainnya.

“Pastinya, kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya .

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggrebek dua kamar di Apartment Aston Pelita, Kota Batam setelah terbukti digunakan sebagai lokasi pengendali server judi online.

Penggrebekan itu terjadi di kamar lantai 2 nomor 12 dan kamar lantai 17 nomor 02 Apartment Aston Pelita Batam. Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus 11 orang tersangka, satu diantaranya seorang perempuan beserta menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Img 20241123 Wa0087

Tak hanya itu, lokasi penggrebekan di dua kamar Apartment Aston Pelita Batam juga ditinjau langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Wakapolda Kepri Brigjen. Pol Asep Safrudin, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra beserta sejumlah personel.

“Di dua kamar yang berbeda itu didapati ada kegiatan perjudian online terdiri dari 3 aplikasi berisi ratusan permainan yang telah dikelola oleh pelaku sekaligus pemilik situs yakni Candra Wijaya selama 7 bulan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah kepada Kabarbatam.com di Apartment Aston Pelita Batam, Jum’at (22/11/2024) sore.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku Candra Wijaya dibantu oleh rekan wanitanya berinisial DN beserta 9 orang lainnya yang saat ini telah ditahan di Polda Kepri.

“Pengakuan para tersangka, selama beroperasi disini mereka tidak diperbolehkan untuk keluar dari kamar. Makan dan minum 9 orang ini disuplai oleh Candra dan rekan wanitanya,” ungkap Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan, penghasilan dari praktik judi online ini ditaksir mencapai milyaran rupiah sehingga hal ini menjadi potensi yang benar-benar harus diwaspadai

“Rata-rata penghasilan mereka diatas Rp 1 miliar. Sehingga hal ini harus kita waspadai, karena dampak judi online sangat signifikan terhadap kemiskinan rakyat kecil,” jelasnya.

Lanjut, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, dalam sehari, situs atau aplikasi yang mereka miliki dimainkan oleh kurang lebih 5800 orang. Rata-rata, para pemain bertaruh atau deposit diangka paling rendah yakni Rp 50 ribu.

“Rata-rata para pemain minimal deposit Rp 50 ribu. Jadi, dapat kita karkulasikan jika satu operator mengendalikan server itu dengan deposit pemain minimal Rp 50 ribu yang diamainkan ribuan pemain atau pengunjung,” terangnya.

Irjen Pol Yan Fitri menyampaikan, untuk para pekerja atau admin judi online ini rata-rata berasal dari luar wilayah Batam seperti Jambi, Jakarta dan Bandung.

“Mereka sengaja menggunakan orang luar Batam supaya tidak dapat berinteraksi dengan masyarakat disini,” jelasnya.

Img 20241123 Wa0089

Selain berhasil mengamankan 11 tersangka termasuk Candra sebagai pemilik situs tersebut, Polisi juga menyita puluhan rekening, ATM, komputer, uang tunai dan handphone.

“Informasinya, pengungkapan ini masih berkaitan dengan Anton yang sebelumnya telah ditangkap Polresta Barelang terkait judi online. Tetapi, nanti akan dilakukan pendalaman lagi,” terangnya.

Menurut Kapolda, para tersangka yang didominasi masih berusia 18 tahun ini tidak bisa keluar dari lokasi atau menghentikan pekerjaannya sebagai admin judi online karena ijazah beserta KTP ditahan oleh Candra.

“Mereka rata-rata di gaji Rp 5 juta sampai Rp 8 juta. Dan para pelaku tidak bisa meninggalkan tempat ini atau melarikan diri dan berhenti bekerja karena ijazah dan KTPnya ditahan oleh Candra. Pastinya, kasus ini butuh pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending