Parlemen
Komisi IV DPRD Batam Usulkan Ranperda Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Batam, Kabarbatam.com – Guna menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara, DPRD Kota Batam berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS tersebut dalam hal ini bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Inisiatif untuk menyusun Ranperda tersebut datang dari Komisi IV DPRD Kota Batam.
“Inisiatif ini sejalan dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri.
Selain itu, sambung Ides Madri, pemerintah juga harus menjamin terpenuhinya wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019.
“Maka sudah sepantasnya pemerintah bersama pihak sekolah, terutama sekolah swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik,” ujar Ides. Ide menambahkan pihaknya menilai dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat belum dapat menutupi seluruh kebutuhan peserta didik di daerah.
Satuan dana BOS yang ditetapkan oleh pusat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab, satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Menurut Ides, kondisi geografis Batam tidak dapat luput diperhatikan dalam mempertimbangkan biaya operasional sekolah, mengingat Batam terdiri atas wilayah Mainland dan Hinterland yang keduanya memiliki kebutuhan dan kendala yang berbeda-beda.
Berdasarkan studi dari Dinas Pendidikan Kota Batam bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tahun 2016, dihasilkan data rata-rata BOS ideal untuk SD di wilayah Hinterland sebesar Rp241.490.545 dengan jumlah rata-rata siswa 145. Sehingga, biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun sebesar Rp1.663.366.
“Jika BOS pusat yang diterima oleh SD sebesar Rp1.120.000, maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp543.366, atau berada pada besaran Rp45.280 per siswa per bulan,” jelas Ides. (rom)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline18 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam1 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam17 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh